JOMBANG – Perselisihan hubungan industrial (PHI) antara buruh PT SGS dan manajemen perusahaan berpotensi berlanjut ke jalur pengadilan. Serikat Pekerja Bersama Gemilang (SPBJ) menyatakan telah menyiapkan berkas gugatan lantaran perusahaan tak kunjung melaksanakan anjuran Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terkait penambahan pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Di sana sudah muncul hasilnya, tapi tidak dilaksanakan perusahaan,” terang Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
“Di anjuran itu, pesangon diminta ditambah, hingga di angka Rp 43 juta hingga Rp 49 juta untuk tiap kepala, dan kita sudah terima serta perusahaan juga terima waktu itu,” lanjut Hadi.
“Disnaker Jombang juga sudah tahu ini, namun belum berbuat apa-apa. Kami juga sudah bersurat dan sudah menanyakan, namun tidak ada jawaban,” ungkap Hadi.
“Kalau tidak ada kepastian, 13 Agustus ini kami akan layangkan gugatan ke pengadilan terkait PHI,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, lebih dari 1.000 pekerja PT SGS yang beroperasi di Kecamatan Diwek, Jombang, terkena PHK massal. Pihak perusahaan beralasan PHK dilakukan lantaran kondisi keuangan perusahaan yang sedang mengalami kerugian. Namun di sisi lain, buruh menyoroti dugaan ketidakadilan: di tengah PHK tersebut, perusahaan justru disebut kembali merekrut ratusan tenaga kerja baru melalui sistem outsourcing.
(Sumber : Radar Jombang)











