DaerahHukum

Abaikan Anjuran Disnaker Batam, PT TDK Electronics Digugat Serikat Buruh Usai Bawa Kasus PHK Ketua PUK ke PHI

294
×

Abaikan Anjuran Disnaker Batam, PT TDK Electronics Digugat Serikat Buruh Usai Bawa Kasus PHK Ketua PUK ke PHI

Sebarkan artikel ini

Ignoring Batam Manpower Office Recommendation, PT TDK Electronics Facing Union Backlash After Taking Union Leader’s Dismissal Case to Industrial Court

foto istimewa

BATAM — Perselisihan hubungan industrial antara PT TDK Electronics Indonesia dengan Ketua PUK SP LEM SPSI, Harrys Muda Manurung, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Langkah manajemen perusahaan yang menolak mempekerjakan kembali Harrys dan justru melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Keputusan perusahaan untuk membawa perkara ini ke meja hijau diambil setelah mereka mengabaikan Anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Nomor 2036/500.15.15.2/VI/2026. Surat yang ditandatangani Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto dan Mediator Novarastami tersebut secara tegas menganjurkan PT TDK Electronics Indonesia untuk mempekerjakan kembali Harrys pada posisi semula, serta membayar hak upahnya selama di-skorsing.

Diduga Ada Indikasi Union Busting

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saipul Badri, menilai tindakan perusahaan yang mengabaikan anjuran resmi pemerintah merupakan preseden buruk dan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

“Ada persoalan serius di PT TDK. Sudah beberapa kali dilakukan mediation, termasuk melalui Disnaker. Namun anjuran Disnaker diabaikan perusahaan. Malah perusahaan menjawabnya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan,” tegas Saipul saat ditemui di Kantor  DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Batam, Sabtu (1/8/2026).

Saipul menambahkan, alasan PHK efisiensi yang disodorkan manajemen dinilai hanya akal-akalan. Pihaknya mengendus adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), mengingat Harrys merupakan figur sentral yang vokal memperjuangkan hak-hak normatif buruh.

“Kami melihat pekerja yang di-PHK ini justru merupakan karyawan yang aktif memperjuangkan hak-hak pekerja. Ada unsur union busting karena yang di-PHK adalah Ketua Serikat Pekerja. Semua alasan perusahaan saat mediasi tak bisa diterima,” lanjutnya.

Kronologi Singkat Perselisihan

Perselisihan ini bermula dari dinamika hubungan industrial terkait berbagai kebijakan internal perusahaan, di antaranya:

  • Pengawalan Hak Normatif: Tuntutan penyesuaian job description, pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA), hingga jaminan hak ibadah tanpa pemotongan upah.

  • Penolakan Kebijakan Lembur & Shift: Ketidaksepakatan atas sistem HRMS baru, perubahan pola kerja 5 hari kerja 2 hari libur (5-2), serta transparansi akta pendaftaran Perjanjian Bersama (PB) 2021.

BACA JUGA:  Anak Bawah Umur di Batam jadi Korban Cabul, Pelaku Diringkus Polisi

Puncak ketegangan terjadi pada 11 Maret 2026:

  1. Pukul 14.30 WIB: Setelah mendampingi anggota serikat dan mengajukan undangan bipartit, Harrys dipanggil oleh Direktur HR PT TDK Electronics Indonesia, Herly Diana.

  2. Penawaran & Skorsing: Harrys disodorkan surat Compensation Pay yang langsung ditolaknya. Setelah penolakan tersebut, ia disodorkan surat skorsing menuju PHK yang juga ditolak.

  3. Pemblokiran Akses: Perusahaan menyatakan akses kerja Harrys diblokir efektif mulai hari berikutnya.

  4. 12 Maret 2026: Harrys yang tetap berniat masuk kerja dihalangi oleh petugas keamanan di pintu masuk atas instruksi pihak Human Resources.

SPSI Kepri Tabuh Genderang Perang

Melihat kebuntuan upaya damai dan sikap keras perusahaan, DPD FSP LEM SPSI Kepri dan Batam menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LEM-SPSI di Jakarta serta mengonsolidasikan seluruh kekuatan organisasi.

“Upaya gencatan senjata sudah beberapa kali diupayakan, namun tidak ada titik temu. Artinya genderang perang harus ditabuh. Dari kronologi, banyak sekali yang janggal. Untuk itu mulai saat ini kami terus melakukan konsolidasi internal,” pungkas Saipul.

(Sumber : batamtoday.com)