MAKASSAR — Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Villa Mutiara Asri, Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Kamis (23/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (30), seorang buruh harian yang berdomisili di wilayah setempat.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Kunci yang Tertinggal
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, IPTU Abdullah Mataram, S.E., menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat kendaraan milik korban (dengan nomor polisi DD 5542 TL) selesai dipinjam oleh rekannya dan diparkir di depan rumah kontrakan korban.
Sayangnya, kunci kontak kendaraan tersebut lupa dicabut dan masih tergantung di motor. Pelaku yang melihat peluang tersebut langsung membawa kabur sepeda motor tanpa izin pemilik.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor. Kesempatan tersebut digunakan untuk membawa kabur kendaraan tanpa izin pemilik,” ujar IPTU Abdullah Mataram.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp12.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Biringkanaya.
Motif Pelaku: Sakit Hati Upah Belum Dibayar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di hadapan petugas, pelaku A mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan telah menjual motor curian tersebut kepada seseorang berinisial NA seharga Rp2.300.000.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi nekatnya lantaran emosi dan kesal upah kerjanya tak kunjung dibayarkan oleh korban.
-
Penggunaan uang: Hasil penjualan motor dipakai untuk mengganti gajinya yang menunggak serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
-
Barang bukti: Petugas berhasil menyita sisa uang tunai hasil penjualan motor sebesar Rp1.657.000.
Komitmen Kepolisian & Imbauan Kewaspadaan
IPTU Abdullah Mataram menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal,” tegasnya.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian meminta warga untuk lebih berhati-hati dan tidak mengabaikan keamanan kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor meskipun hanya sesaat. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” imbau IPTU Abdullah Mataram.
Saat ini, pelaku A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (Sumber : rri.co.id)











