INDRAMAYU, JAWA BARAT – Sejumlah pekerja di lingkungan PT Pertamina Integrated Terminal Balongan (ITB) menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (21/7/2026) sebagai bentuk protes terhadap pemangkasan upah yang terjadi setelah pergantian perusahaan pengelola (vendor). Para pekerja menilai kebijakan tersebut telah menggerus kesejahteraan mereka karena pendapatan yang diterima turun hampir 50 persen.
Wakil Ketua Gasbumi Federasi Serikat Buruh Migas KASBI, Iin Sutanto, mengungkapkan bahwa sebelum pergantian vendor, para pekerja menerima penghasilan sekitar Rp7,2 juta per bulan. Namun, setelah perusahaan pengelola baru mengambil alih operasional, pendapatan mereka menyusut menjadi sekitar Rp4,6 juta.
“Dulu itu all in, upah bisa mencapai Rp7.200.000. Tapi karena kebijakan baru, pekerja hanya terima sekitar Rp4.600.000-an. Jelas ini menjadi masalah besar karena berkurangnya sangat drastis, hampir setengahnya,” ujar Iin kepada wartawan di lokasi aksi.
Menurut Iin, pergantian vendor sebenarnya merupakan hal yang lumrah di lingkungan Pertamina. Namun, persoalan muncul ketika perusahaan pengelola baru menerapkan skema pengupahan yang lebih rendah dibandingkan vendor sebelumnya. Kondisi tersebut semakin memberatkan pekerja karena selama dua tahun terakhir mereka juga tidak memperoleh kenaikan upah.
“Permasalahan upah ini memang setiap tahun kami perjuangkan agar ada kenaikan. Tetapi sudah dua tahun terakhir tidak ada kenaikan, justru sekarang upah malah berkurang,” katanya.
Setelah menyampaikan aspirasi melalui aksi di depan gerbang PT Pertamina Integrated Terminal Balongan, perwakilan pekerja kemudian melakukan audiensi dengan pihak perusahaan. Hasil mediasi tersebut menghasilkan sejumlah perkembangan yang dinilai menjadi langkah awal penyelesaian persoalan.
Iin menjelaskan bahwa vendor baru menyatakan kesediaannya untuk menyamakan besaran upah pokok atau upah tetap dengan perusahaan sebelumnya. Selain itu, perusahaan juga sepakat menaikkan insentif kehadiran bagi para pekerja.
“Sementara ini baru mengakomodir upah pokok atau upah tetapnya dulu, disamakan dengan perusahaan lama. Lalu untuk insentif kehadiran memang ada kenaikan,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah tuntutan pekerja masih belum memperoleh kepastian. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Tunjangan TAK (Tunjangan Akomodasi dan Kesejahteraan) dari Pertamina yang nilainya mencapai dua kali upah dan masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak vendor.
Selain itu, pekerja juga menyoroti tidak adanya SPM (Santunan Pemutusan Hubungan Kerja) dalam skema ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan pengelola baru. Menurut serikat pekerja, absennya komponen tersebut berpotensi mengurangi perlindungan bagi pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja di kemudian hari.
“Tunjangan dari perusahaan berupa TAK itu akan dibahas dulu dan satu lagi SPM, santunan pemutusan kerja, itu tidak ada. Ini yang jadi masalah,” kata Iin.
Ia menilai pendapatan yang diterima pekerja saat ini masih jauh dari ideal untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Menurutnya, apabila mengacu pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nominal yang diterima pekerja masih belum mencukupi.
“Cukup enggak cukup, intinya mepet sekali dan kesejahteraan pekerja jadi taruhannya. Kalau kita pakai rumus KHL sendiri, nominal segitu sebenarnya masih kurang,” ujarnya.
Iin menambahkan bahwa persoalan tersebut kini telah diteruskan ke jajaran direksi Pertamina. Serikat pekerja memastikan akan terus mengawal proses perundingan dengan perusahaan dan vendor agar seluruh hak pekerja dapat dipenuhi serta kesejahteraan mereka tetap terjaga. (Sumber : kompas.com)











