DaerahHukum

Buruh Perempuan di Jepara Di-PHK Usai Tertidur Kurang dari Dua Menit, Kini Bertahan Hidupi Dua Anak dari Rumah

101
×

Buruh Perempuan di Jepara Di-PHK Usai Tertidur Kurang dari Dua Menit, Kini Bertahan Hidupi Dua Anak dari Rumah

Sebarkan artikel ini

Female Worker in Jepara Fired After Falling Asleep for Less Than Two Minutes, Now Struggles to Support Her Two Children from Home

ILUSTRASI - Luluk Ilhana di PHK krn tertidur ketika kerja kini menjahit di rumah

JEPARA – Nasib pahit menimpa Luluk Ilhana (30), seorang buruh perempuan asal Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Ibu tunggal dengan dua anak ini harus kehilangan pekerjaannya setelah tidak sengaja tertidur selama kurang dari dua menit saat menjalani shift malam di tempat kerjanya.

Luluk yang bekerja sebagai desainer slipcover di sebuah perusahaan produsen busa di Kecamatan Mlonggo mengaku diberhentikan secara sepihak setelah perusahaan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat itu, masa kerjanya baru berjalan sekitar sembilan bulan.

PHK tersebut menjadi pukulan berat bagi Luluk karena kini ia menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya setelah suaminya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada November 2025.

Saat ditemui di kediamannya pada Rabu (15/7/2026), Luluk menceritakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.24 WIB ketika dirinya sedang menjalani shift malam yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Menurut Luluk, kondisi kesehatannya saat itu sedang kurang fit sehingga tanpa disadari ia tertidur sejenak di kursi kerja.

“Enggak sadar dan enggak sengaja, tiba-tiba tertidur sebentar di kursi, enggak lama. Pekerjaan yang menjadi tanggung jawab saya sebenarnya sudah diselesaikan, sembari menunggu orderan dari divisi lain,” ujarnya.

Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) perusahaan dan potongan videonya sempat beredar di grup media sosial. Dalam rekaman itu, Luluk terlihat duduk di kursi jahit dengan kedua tangan terlipat di atas meja dan kepala tertunduk. Berdasarkan penanda waktu pada CCTV, ia terbangun sekitar satu menit lebih kemudian, tepatnya pada pukul 01.25 WIB lebih 20 detik.

BACA JUGA:  Gaji Rendah Dikaitkan dengan Risiko Kematian Lebih Tinggi, Pekerja Upah Rendah Dua Kali Lebih Berisiko

Setelah terbangun, Luluk menyadari kamera CCTV mengarah ke posisinya. Ia mengira hanya akan menerima teguran karena operator CCTV memantau aktivitas karyawan selama 24 jam.

“Waktu saya bangun, langsung lihat ada CCTV mengarah ke tempat saya, pasti setelah ini ada persoalan, dan benar langsung SP3,” katanya.

Proses pemberhentian berlangsung cepat. Pada hari yang sama, pihak manajemen mengirimkan surat pemberitahuan diskualifikasi kerja melalui aplikasi WhatsApp.

Karena belum sempat membaca pesan tersebut, Luluk tetap masuk bekerja pada shift malam berikutnya, Jumat (10/7/2026). Baru setelah pulang bekerja ia mengetahui adanya surat pemberitahuan tersebut.

“Pagi hari setelah pulang, baru ngeh kalau ada pesan dari manajemen kantor. Menanyakan sudah dikirimi surat pemberitahuan diskualifikasi tertanggal 9 Juli, kenapa tanggal 10 masih berangkat. Kan saya enggak tahu ya, setelah itu saya tidak masuk kerja lagi,” jelasnya.

Merasa dihukum secara tidak proporsional atas kesalahan yang tidak disengaja, Luluk sempat menemui pihak manajemen untuk meminta kebijakan. Ia berharap perusahaan mempertimbangkan kondisinya sebagai ibu tunggal yang harus membiayai dua anak. Namun permohonannya tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA:  NTT Masih Terjebak Darurat Pekerja Migran Nonprosedural: Kemiskinan dan Minimnya Lapangan Kerja Jadi Akar Masalah

PHK tersebut membuat kondisi ekonomi keluarga Luluk semakin berat. Setiap bulan ia harus memenuhi kebutuhan biaya sekolah dua anaknya sekitar Rp700.000 serta membayar angsuran rumah sebesar Rp1 juta.

Meski sempat mendapat tawaran pekerjaan dari kerabat di daerah lain, Luluk memilih menolaknya karena tidak ingin meninggalkan kedua putranya yang kini berusia 12 tahun dan 7 tahun.

Setelah menganggur selama lima hari, Luluk mulai bangkit dengan menerima pesanan jahitan secara mandiri menggunakan mesin jahit milik adiknya. Pekerjaan tersebut memungkinkan dirinya tetap memperoleh penghasilan sekaligus mendampingi anak-anaknya di rumah.

“Everyday ya tinggal hanya bertiga sekarang, saya dan dua anak saya. Semuanya sekolah, dari sebelumnya diantar jemput orang, sekarang saya antar jemput sendiri,” tuturnya.

Selain menerima pesanan jahitan, Luluk juga memanfaatkan sisa tabungan serta uang kompensasi yang diterimanya dari perusahaan untuk membuka warung sembako kecil di rumah sebagai sumber penghasilan tambahan.

BACA JUGA:  Bupati Bantul Fasilitasi Penyelesaian Tunggakan Gaji 36 Eks Pekerja RSGM, Manajemen Akan Dipanggil

Kasus yang dialami Luluk menjadi sorotan karena memunculkan pertanyaan mengenai penerapan sanksi disiplin di lingkungan kerja, khususnya terkait proporsionalitas pemberian hukuman terhadap pelanggaran yang dinilai tidak disengaja. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai alasan pemberian SP3 yang berujung pada PHK terhadap Luluk. (Sumber : Kompas.com)