Daerah

Buruh Pikul Penjual Ballo di Maros Dinyatakan Bersalah, Namun Dimaafkan Hakim

88
×

Buruh Pikul Penjual Ballo di Maros Dinyatakan Bersalah, Namun Dimaafkan Hakim

Sebarkan artikel ini

Maros Porter Found Guilty of Selling Traditional Palm Wine, Granted Judicial Pardon by Court

ILUSTRASI-Buruh Pikul Penjual Ballo di Maros

MAROS – Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan, menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) kepada seorang buruh pikul yang terbukti memperjualbelikan minuman keras tradisional jenis tuak atau ballo. Meski dinyatakan bersalah, terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun dikenakan tindakan hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 2/Pid.C/2026/PN Mrs pada Kamis (16/7) melalui mekanisme pemeriksaan acara cepat.

Dalam amar putusannya, hakim Prihatini Hudahanin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah yang melarang peredarannya. Namun, majelis hakim memberikan pemaafan kepada terdakwa sehingga tidak dijatuhi hukuman.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperjualbelikan minuman keras beralkohol dalam daerah; menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa; menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan,” ujar Hakim Prihatini Hudahanin saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa membeli ballo di Kecamatan Tanralili untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp60 ribu apabila seluruh isi jeriken berkapasitas 20 liter habis terjual. Keuntungan tersebut digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

BACA JUGA:  BLT DBHCHT 2026 Mulai Disalurkan, 85 Ribu Pekerja Tembakau di Jawa Tengah Terima Bantuan

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa bekerja sebagai buruh pikul, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa. Namun, setelah mengacu pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diberikan rechterlijk pardon.

Hakim menilai tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan karena diperiksa melalui mekanisme acara cepat, tidak menimbulkan korban fisik maupun psikis, serta hanya berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum.

BACA JUGA:  Anak Buruh Penambang Timah Jadi Calon Paskibraka Nasional, Furqoen Bawa Tekad Hidupkan Nilai Pancasila

Selain itu, terdakwa dinilai bersikap kooperatif sejak proses penyidikan hingga persidangan, mengakui perbuatannya, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi dasar bahwa tidak terdapat pembatasan hukum yang menghalangi penerapan putusan pemaafan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa penerapan Putusan Pemaafan Hakim merupakan wujud penerapan asas keadilan, kemanusiaan, proporsionalitas, ultimum remedium, dan individualisasi pidana. Dalam perkara ini, tujuan pemidanaan dinilai tidak harus diwujudkan melalui penghukuman, mengingat kondisi sosial-ekonomi terdakwa, motif perbuatannya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, serta tidak adanya korban yang dirugikan secara langsung.

Putusan PN Maros ini menjadi salah satu implementasi awal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Regulasi tersebut memberikan pedoman bagi hakim dalam menerapkan lembaga rechterlijk pardon sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, dengan menempatkan pemidanaan tidak semata sebagai sarana menghukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dengan mempertimbangkan karakter tindak pidana, kondisi pelaku, dan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Isuzu Gelontorkan Investasi Rp2 Triliun di Pabrik Karawang, Perkuat Otomatisasi dan Daya Saing Manufaktur

(Sumber : dandapala.com)