JAKARTA — Komisi III DPR RI menetapkan sebanyak 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme Perampasan Aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Daftar 13 Tindak Pidana
RUU ini mencakup tindak pidana yang dinilai serius dan berdampak luas terhadap negara maupun masyarakat. Jenis tindak pidana tersebut antara lain:
- Korupsi
- Narkotika dan psikotropika
- Terorisme
- Penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Kehutanan
- Lingkungan hidup
- Perpajakan
- Perbankan
- Perasuransian
- Pertambangan
- Kelautan dan perikanan
- Perdagangan orang
Belajar dari Negara Lain
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI juga membandingkan praktik serupa di berbagai negara:
- Selandia Baru: hanya untuk tindak pidana signifikan, ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30.000.
- Singapura: berlaku untuk narkotika dan tindak pidana serius.
- Italia: fokus pada korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi.
- Amerika Serikat: mekanisme civil forfeiture mencakup narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.
- Australia & Inggris: diterapkan pada kasus serius kategori indictable crime.
- Thailand: daftar khusus mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
Komitmen DPR
“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” ujar Habiburokhman. Ia menambahkan, DPR membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut.
(Sumber : kompas.com)











