Nasional

125.000 Pekerja PHK Terima JHT, 31.000 Juga Nikmati JKP

88
×

125.000 Pekerja PHK Terima JHT, 31.000 Juga Nikmati JKP

Sebarkan artikel ini

125,000 Laid-Off Workers Receive JHT Benefits, 31,000 Also Enjoy JKP

ILUSTRASI-125.000 Pekerja Kena PHK Cairkan JHT per Akhir Juli 2026

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 125.000 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menerima pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 31 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, 31.000 pekerja juga telah menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menegaskan bahwa pembayaran JHT diberikan kepada pekerja yang mengajukan klaim setelah mengalami PHK.

“Hingga 31 Juli 2026 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim JHT kepada 125.000 pekerja yang mengalami PHK. Dari jumlah tersebut, 31.000 pekerja di antaranya juga telah mendapatkan manfaat JKP,” ujar Erfan.

Program JKP tidak hanya memberikan manfaat uang tunai, tetapi juga menyediakan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi pekerja terdampak.

Perbandingan Data

Sebagai perbandingan, per Mei 2026 jumlah pekerja yang mencairkan JHT tercatat 87.000 orang. Angka terbaru menunjukkan peningkatan signifikan klaim manfaat seiring gelombang PHK yang terjadi.

Kondisi Pasar Kerja Nasional

Meski klaim JHT dan JKP meningkat, kondisi pasar kerja nasional menunjukkan perbaikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran terbuka pada Mei 2026 sebanyak 7,22 juta orang, turun sekitar 24.000 orang dibandingkan Februari 2026.

BACA JUGA:  87 Ribu Pekerja Ajukan Klaim JHT karena PHK hingga Mei 2026, 21 Juta Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nonaktif

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M. Edy Mahmud menyebut penurunan tersebut membuat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 4,65 persen, dari 4,68 persen pada Februari 2026.

“Angkatan kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja menjadi pengangguran yaitu sebanyak 7,22 juta orang atau turun sekitar 24.000 orang dibandingkan bulan Februari tahun 2026,” kata Edy dalam rilis Berita Resmi Statistik, Rabu (5/8).

Angka Angkatan Kerja

  • Penduduk usia kerja: 220,23 juta orang (naik 689.000 orang).
  • Angkatan kerja: 155,41 juta orang (bertambah 497.000 orang).
  • Penduduk bekerja: 148,19 juta orang (naik 522.000 orang).

Peningkatan terjadi di seluruh kelompok jam kerja:

  • Pekerja penuh bertambah 391.000 orang menjadi 98,98 juta.
  • Pekerja paruh waktu naik 72.000 orang menjadi 38,42 juta.
  • Setengah penganggur bertambah 59.000 orang menjadi 10,79 juta.
BACA JUGA:  51 Buruh PT SGS Jombang Gugat PHK dan Pesangon ke PHI Surabaya

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik tipis menjadi 70,57 persen.

Sektor Lapangan Usaha

Pertanian, perdagangan besar dan eceran, serta industri masih menjadi tiga sektor dengan jumlah tenaga kerja terbesar. Sektor akomodasi dan makan minum mencatat penambahan tenaga kerja terbesar dibandingkan Februari 2026, yakni 195.000 orang. Disusul sektor transportasi dan pergudangan dengan tambahan 121.000 pekerja.

Proporsi pekerja informal per Mei 2026 turun tipis menjadi sekitar 59,30 persen dari total penduduk yang bekerja.

Kesimpulan

Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPS menunjukkan dua sisi realitas pasar kerja Indonesia: di satu sisi, gelombang PHK masih signifikan sehingga banyak pekerja mengakses manfaat JHT dan JKP; di sisi lain, secara agregat, jumlah pengangguran menurun dan penduduk bekerja meningkat, menandakan adanya perbaikan kondisi pasar kerja nasional.

BACA JUGA:  NTT Peringkat Pertama Upah Buruh Terendah se-Indonesia, Rata-rata Baru Rp2,5 Juta

(Sumber : bisnis.com)