Hukum

Tiga Perusahaan di Halsel Diduga Abaikan Upah Buruh, SBGN Ancam Lapor Polda

37
×

Tiga Perusahaan di Halsel Diduga Abaikan Upah Buruh, SBGN Ancam Lapor Polda

Sebarkan artikel ini
Ilustasi, sumber gambar: https://www.liputan6.com

TERNATE — Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara menyoroti dugaan pengabaian hak pekerja oleh tiga perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Babang Raya (BR), PT Swadaya Tradindo Penta (STP), dan PT Ajhi Pratama (AP). Ketiganya diduga tidak membayarkan upah pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.

Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar, menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pria yang akrab disapa Black Panther itu menegaskan, pemenuhan hak atas upah minimum merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemberi kerja sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Tujuh Tersangka Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen Ditangkap, Korban Dirantai Selama 21 Hari

“PT BR, PT STP, dan PT AP secara jelas telah mengabaikan hak dasar pekerja. Ini merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan,” tegas Sofyan, Selasa (18/8/2026).

Tak tinggal diam, SBGN menyatakan bakal membawa dugaan persoalan tersebut ke ranah hukum. Menurut Sofyan, persoalan pembayaran upah bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia merujuk Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja yang mengatur kewajiban pengusaha membayar upah sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sofyan juga menyinggung ketentuan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) undang-undang tersebut.

BACA JUGA:  PTUN Bandung Kabulkan Gugatan UMSK 2026, Buruh Desak Gubernur Jabar Terbitkan SK Baru Tanpa Banding

“Dalam waktu dekat, kami akan segera melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Desk Tenaga Kerja. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini secara tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

SBGN juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi pemerintah yang berwenang di tingkat daerah.

“Selain ke Polda, kami juga akan memasukkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan. Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, dan PT Ajhi Pratama ini harus diusut tuntas dari segala lini,” pungkas Sofyan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, maupun PT Ajhi Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan pengabaian hak upah pekerja tersebut.

BACA JUGA:  Kawal RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Buruh Mulai Safari Politik dan Serahkan 16 Poin Usulan ke DPR