SURABAYA — Sejumlah mantan karyawan sebuah restoran Korea di Surabaya mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik restoran berinisial SSY (64). Dari sejumlah korban yang disebutkan, baru dua orang yang telah membuat laporan resmi kepada polisi.
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, mengungkapkan terdapat tiga korban lain yang juga mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual. Ketiganya sebelumnya menghubungi Vena melalui media sosial dan menceritakan pengalaman yang mereka alami.
Menurut Vena, dugaan kekerasan seksual tersebut memiliki modus yang serupa. Para korban mengaku dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kemudian mendapatkan tindakan seksual tanpa persetujuan.
“Modusnya sama, terduga pelaku memaksa korban meminum alkohol kemudian melecehkan mereka,” kata Vena, Sabtu (22/8/2026).
Meski mengaku menjadi korban, tiga orang tersebut memilih tidak membuat laporan polisi. Vena mengatakan, keputusan itu dipengaruhi berbagai pertimbangan, termasuk kondisi mereka yang saat ini sudah tinggal di luar pulau.
“Satu, mereka alasannya karena sudah tinggal di luar pulau. Kedua, mereka ingin menutup lembaran lama itu dan sudah berjalan dengan lembaran baru,” ujar Vena.
Selain faktor jarak, kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangan. Menurut Vena, proses pelaporan membutuhkan biaya dan waktu, terutama bagi korban yang harus bepergian dari luar pulau ke Surabaya.
“Untuk melakukan LP itu perlu effort, bolak-balik itu biaya juga. Sementara mereka juga harus bertahan untuk hidup di ekonomi yang sekarang,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang mantan karyawan restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, berinisial MAD (28), mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh SSY. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang kali selama beberapa bulan.
MAD bahkan mengaku sempat mengalami tekanan berat hingga berpikir untuk mengakhiri hidupnya. Namun, ia berusaha bertahan demi anak-anaknya dan dirinya sendiri.
Selain MAD, seorang asisten rumah tangga berinisial SUF (24) juga disebut menjadi korban. Keduanya telah membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Proses njeh (ya),” ujar Melatisari saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Hingga kini, dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Identitas para korban dalam perkara ini disamarkan untuk melindungi privasi dan keamanan mereka.
(Sumber : detik.com)
