Dugaan Tindakan Asusila terhadap Siswi SMP di Ruang UKS, Polisi Masih Selidiki - lemspsi.com
Daerah

Dugaan Tindakan Asusila terhadap Siswi SMP di Ruang UKS, Polisi Masih Selidiki

84

Alleged Indecent Act Against Junior High School Student in School Clinic, Police Continue Investigation

ILUSTRASI-pelecehan seksual

YOGYAKARTA — Seorang karyawan yang bertugas di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kota Yogyakarta dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta. Laporan dibuat oleh orang tua korban pada 12 Agustus 2026.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

“Masih proses penyelidikan. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi, yaitu pelapornya. Kemudian pemeriksaan korban besok, hari Rabu,” kata Apri, Senin (24/8/2026).

Korban Beristirahat di Ruang UKS

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, korban disebut sedang merasa pusing sehingga beristirahat dengan berbaring di ruang UKS. Terlapor kemudian diduga memberikan pertolongan dengan membalurkan minyak ke tubuh korban.

Dalam proses tersebut, terlapor diduga menyentuh bagian tubuh korban yang bersifat sensitif. Dugaan tindakan itu kemudian terhenti setelah seorang guru datang ke ruang UKS.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

Pemeriksaan terhadap korban dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026). Dalam proses tersebut, kepolisian juga akan melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Terlapor Belum Berstatus Tersangka

Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut masih berstatus sebagai terlapor. Polisi belum menetapkannya sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Penetapan status hukum akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyiapkan penerapan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ketentuan pidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara apabila unsur tindak pidananya terbukti.

Kepolisian juga mengingatkan pihak sekolah agar memperkuat pengawasan di seluruh lingkungan sekolah, termasuk ruang UKS. Pengawasan perlu dilakukan terhadap tenaga pendidik, karyawan, maupun pihak lain yang memiliki akses ke lingkungan sekolah.

Polisi mengimbau masyarakat dan keluarga yang mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar segera melapor kepada pihak berwenang. Langkah tersebut diperlukan agar dugaan perkara dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.

(Sumber : harianjogja.com)

Exit mobile version