Menko Muhaimin Dorong Penguatan Asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia - lemspsi.com
Daerah

Menko Muhaimin Dorong Penguatan Asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia

94

Menko Muhaimin Calls for Stronger Insurance Protection for Indonesian Migrant Workers

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur,-Republika.co.id

MALANG — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, mendorong penguatan perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan asuransi profesional, baik di dalam maupun luar negeri.

Muhaimin menyampaikan hal tersebut saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026). Ia menegaskan bahwa perlindungan asuransi bagi pekerja migran harus menjadi kebutuhan yang segera dipenuhi pemerintah.

“Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” ujar Muhaimin berdasarkan siaran pers.

Menurut Muhaimin, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja perlu memperluas kerja sama dengan perusahaan-perusahaan asuransi profesional. Kolaborasi tersebut terutama diperlukan untuk melengkapi aspek perlindungan yang belum dapat dijangkau secara optimal melalui skema jaminan sosial yang ada.

“Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut penting karena PMI menghadapi karakteristik risiko yang berbeda selama bekerja di luar negeri. Karena itu, sistem perlindungan harus mampu memberikan jaminan yang utuh sesuai kebutuhan pekerja, mulai dari sebelum keberangkatan hingga selama berada di negara penempatan.

Perkuat Kerja Sama dengan Negara Penempatan

Selain penguatan sistem asuransi, Muhaimin juga mendorong pemerintah memperkuat kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G) dengan negara-negara tujuan penempatan PMI.

Sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura dinilai memiliki peluang kerja yang besar bagi pekerja Indonesia. Namun, peluang tersebut harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja.

“Kemarin saya ke Jepang juga membahas ini. Tolong segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi-asuransi sehingga mereka semua mendapatkan perlindungan yang tepat,” ujarnya.

Muhaimin menilai peningkatan mobilitas pekerja Indonesia ke berbagai negara membuat penguatan perlindungan semakin mendesak. Pemerintah, kata dia, tidak boleh hanya berfokus pada proses keberangkatan dan penempatan, tetapi juga harus memastikan keselamatan dan kesejahteraan PMI selama bekerja di luar negeri.

Bangun Ekosistem Perlindungan PMI

Ia menegaskan perlindungan PMI harus dibangun dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Dalam konteks tersebut, Malang Migrant Center diharapkan dapat menjadi salah satu ruang untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga masyarakat, serta pekerja migran.

Muhaimin juga menekankan pentingnya memastikan calon PMI memperoleh informasi yang jelas mengenai hak-hak mereka sebelum berangkat. Informasi tersebut mencakup jaminan sosial, skema asuransi, hingga mekanisme perlindungan ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.

“Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang terpenuhi secepat-cepatnya,” tegasnya.

Menurutnya, penguatan perlindungan PMI merupakan bagian dari transformasi pembangunan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. PMI tidak semata-mata dipandang sebagai tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri, tetapi sebagai warga negara yang hak, keselamatan, dan kesejahteraannya harus dijamin.

Muhaimin berharap peningkatan perlindungan tersebut dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi PMI. Dengan demikian, pekerja Indonesia tidak hanya mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing dan naik kelas di pasar kerja global.

(Sumber : Republika.co.id)

Exit mobile version