Karanganyar — Setelah lebih dari dua dekade bekerja sebagai operator di salah satu perusahaan di Kabupaten Karanganyar, Samsiyati, 47, tak pernah membayangkan akan menerima transfer gaji sebesar Rp1.000 ke rekeningnya. Peristiwa itu menjadi salah satu potret perjuangan pekerja yang hingga kini masih menuntut hak-haknya setelah dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Perempuan yang merupakan warga Kecamatan Karangpandan tersebut menjadi satu dari 16 pekerja perusahaan berinisial PT SK yang tengah berjuang memperoleh pesangon serta kekurangan upah yang belum dibayarkan. Pada Jumat (5/6/2026), mereka kembali menyuarakan tuntutan agar perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya masuk kerja tahun 2000 sebagai operator,” tutur Samsiyati saat ditemui di Polres Karanganyar.
Selama lebih dari 20 tahun bekerja, Samsiyati mengandalkan penghasilan bulanannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membesarkan kedua anaknya. Karena itu, ia mengaku terkejut ketika menerima transfer dengan nominal yang sangat kecil, yakni hanya Rp1.000.
Perjuangan para pekerja untuk mendapatkan hak mereka telah berlangsung cukup panjang. Ketua DPC FSPKEP Karanganyar, Danang, menjelaskan bahwa perkara tersebut sempat bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam putusannya, PHI memerintahkan perusahaan untuk membayar kekurangan upah dan pesangon kepada para pekerja. Namun, pihak perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Putusan Mahkamah Agung sudah turun pada 2025 dan menguatkan putusan sebelumnya,” ujar Danang.
Meski demikian, hingga kini para pekerja mengaku belum menerima hak-hak mereka secara penuh sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan. Kondisi itu membuat mereka terus berupaya mencari kepastian hukum dan penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Bagi Samsiyati, yang terpenting saat ini bukan lagi panjangnya proses hukum yang telah dilalui. Ia hanya berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.
“Harapannya ya pesangon dibayarkan sesuai hak kami,” katanya.
Kasus yang dialami Samsiyati dan rekan-rekannya menjadi sorotan terkait perlindungan hak pekerja, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Para buruh berharap penyelesaian segera terwujud sehingga hak-hak mereka dapat diterima tanpa harus menunggu lebih lama lagi. @kg_krd
