12 Tahun Bekerja, Pria di Kendari Mengaku Di-PHK Usai Minta Izin Merawat Istri dan Ibu yang Sakit - lemspsi.com
Daerah

12 Tahun Bekerja, Pria di Kendari Mengaku Di-PHK Usai Minta Izin Merawat Istri dan Ibu yang Sakit

45

After 12 Years of Service, Kendari Man Says He Was Fired After Asking for Leave to Care for His Sick Wife and Mother

Syakir Andi abbas mengaku kena PHK setelah 12 tahun bekerja di PT Billy Indonesia-detik.com

KENDARI — Seorang pekerja bernama Syakir Andi Abbas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah 12 tahun bekerja di PT Billy Indonesia. Syakir menyebut PHK terjadi setelah dirinya meminta izin pulang untuk merawat istri dan ibunya yang sedang sakit.

Syakir mengatakan, dirinya pada awalnya ditempatkan bekerja di Kota Kendari. Namun, dalam perjalanan masa kerjanya, ia dimutasi ke Kalimantan. Saat bekerja di Kalimantan, Syakir mengaku meminta izin kepada perusahaan untuk pulang ke Kendari karena kondisi keluarganya yang membutuhkan perawatan.

“Saya meminta izin melalui WhatsApp karena istri saya sakit, ibu saya sakit. Saat itu izin saya diberikan oleh pihak perusahaan. Tetapi beberapa hari kemudian muncul surat peringatan. Tidak lama berselang, beberapa hari kemudian muncul surat PHK,” ujar Syakir kepada detikcom, Kamis (27/8/2026).

Syakir mengaku kecewa dengan keputusan tersebut lantaran masa kerjanya telah mencapai 12 tahun. Ia juga mempersoalkan pembayaran yang diterimanya pada akhir masa kerja yang disebut hanya sekitar Rp7 juta.

Menurut Syakir, angka tersebut tidak sebanding dengan penghasilan bulanannya yang mencapai sekitar Rp17 juta.

“Pembayaran yang diterima pada akhir masa kerja sekitar Rp7 juta sekian ratus. Sementara penghasilan bulanannya sekitar Rp17 juta,” ujarnya.

Kuasa Hukum Minta Hak Pekerja Dipenuhi

Kuasa hukum Syakir, Hendra Jaya, meminta PT Billy Indonesia segera menyelesaikan persoalan tersebut serta memberikan seluruh hak kliennya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menunggu 3×24 jam untuk menuntaskan persoalan hak klien kami,” tegas Hendra.

Hendra menilai kasus tersebut semestinya menjadi pembelajaran bagi pimpinan perusahaan dalam menangani persoalan hubungan kerja. Menurutnya, penyelesaian hubungan industrial tidak hanya harus memperhatikan ketentuan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Ia menjelaskan, hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

“Untuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, ketentuan pelaksanaannya terutama terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021,” kata Hendra.

PT Billy Indonesia: Hak Telah Diselesaikan

Sementara itu, HRD PT Billy Indonesia, Rustam, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan banyak tanggapan terkait nominal pembayaran yang diterima Syakir.

Namun, Rustam memastikan perusahaan telah memperhitungkan dan menyelesaikan seluruh hak yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Syakir sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang dapat kami konfirmasikan adalah bahwa seluruh hak yang menjadi kewajiban perusahaan kepada yang bersangkutan telah diperhitungkan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersamaan dengan penyelesaian pembayaran terakhir yang bersangkutan,” kata Rustam.

Dengan adanya perbedaan pandangan antara Syakir dan perusahaan terkait penyelesaian hak setelah PHK, persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak.

(Sumber : detik.com)

Exit mobile version