Daerah

Remas Payudara Gadis Saat Berkendara, Buruh Pabrik di Mojokerto Diseret ke Pengadilan

103
×

Remas Payudara Gadis Saat Berkendara, Buruh Pabrik di Mojokerto Diseret ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Factory Worker in Mojokerto Taken to Court After Allegedly Groping Woman While She Was Riding a Motorcycle

Rohmad Ridwan (35), terdakwa pekara begal payudara usai sidang di PN Mojokerto-detikJatim

MOJOKERTO — Rohmad Ridwan (35), buruh pabrik pupuk asal Dusun Randurancang, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, akhirnya menjalani persidangan setelah didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor.

Rohmad menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dengan hakim anggota Luqmanulhakim dan Nurlely.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami trauma dan ketakutan ketika harus berkendara seorang diri.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma, khususnya rasa takut apabila berkendara sendirian,” kata Erfandy kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, Rohmad dalam perjalanan pulang setelah bekerja di sebuah pabrik pupuk di Candi, Sidoarjo. Ia mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi S 4484 QK menuju rumah mertuanya di Dusun Seruni, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

BACA JUGA:  Rencana Kenaikan Tarif Parkir Jakarta Menuai Penolakan, Warga hingga Ojol Keberatan

Ketika melintas di Simpang Empat Lebaksono, Kecamatan Pungging, Rohmad melihat korban berinisial ANH yang juga sedang dalam perjalanan pulang. Korban merupakan warga Kecamatan Mojosari dan bekerja di sebuah pabrik kabel kendaraan di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP).

Menurut jaksa, Rohmad kemudian membuntuti korban. Saat tiba di depan sebuah ruko kosong di Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, terdakwa melakukan tindakan seksual terhadap korban dengan meremas payudaranya sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Korban yang merasa dilecehkan kemudian mengejar terdakwa sambil berteriak “maling”. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut melakukan pengejaran.

Rohmad akhirnya berhasil ditangkap warga di Dusun Candirejo, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari. Saat diamankan, terdakwa disebut mengakui perbuatannya. Warga kemudian menyerahkan Rohmad kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

” Saat ditangkap warga, terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian warga menyerahkannya kepada polisi,” ujar Erfandy.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto mendakwa Rohmad dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 414 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  STNK dan SIM jadi Syarat Masuk ke Area Pabrik, Pemkab Rembang Cari Solusi Keluhan Buruh PT PWI, Bupati Akan Temui Manajemen

Persidangan perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian serta dampak yang dialami korban.

(Sumber : detik.com)