MUKOMUKO – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 67 satpam yang sebelumnya bekerja di PT Agro Muko semakin memanas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akhirnya memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
RDP digelar di Aula Gedung Bapperinda Kabupaten Mukomuko, Senin (21/9/2026). Pertemuan tersebut menghadirkan Komisi III DPRD Mukomuko, manajemen PT Bazcorp Citra Indonesia selaku perusahaan outsourcing, PT Agro Muko, serta perwakilan 67 eks satpam.
Kepala Disnakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, mengatakan RDP tersebut merupakan bagian dari upaya mediasi untuk mencari penyelesaian atas tuntutan para eks satpam, terutama terkait pembayaran hak pekerja berdasarkan kontrak kerja.
Menurut Nurdiana, para satpam sebelumnya menandatangani kontrak kerja selama satu tahun. Namun, hubungan kerja baru berlangsung sekitar empat bulan sebelum mereka terkena PHK.
“RDP ini untuk mencari solusi atau mediasi atas tuntutan 67 satpam yang meminta pembayaran gaji secara penuh sesuai kontrak. Kontrak mereka satu tahun, sementara baru berjalan empat bulan,” kata Nurdiana.
Ia meminta seluruh pihak duduk bersama dan mengedepankan penyelesaian secara baik. Menurutnya, persoalan tersebut jangan sampai berlarut-larut sehingga menimbulkan gejolak baru di kemudian hari.
Pemkab Mukomuko, lanjut Nurdiana, berharap perusahaan dan para pekerja dapat menemukan titik temu dengan tetap memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Mukomuko, Bachtiar Syofian, SH, mengatakan pemerintah daerah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalan keluar yang baik, baik dari pihak perusahaan outsourcing maupun para pekerja yang terkena PHK.
Bachtiar juga menyoroti pentingnya perusahaan memberikan surat PHK kepada pekerja secara resmi. Surat tersebut, kata dia, harus menjelaskan alasan dilakukannya PHK sehingga pekerja memiliki dasar untuk memberikan tanggapan.
“Penyelesaian permasalahan sudah ditangkap. Ada tuntutan yang belum dipenuhi. Silakan didiskusikan agar ditemukan jalan keluarnya,” ujar Bachtiar.
DPRD Dorong Penyelesaian Perselisihan
Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Saili, SIP, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran dalam memediasi persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di wilayahnya.
Ia berharap forum RDP dapat menjadi ruang untuk memperjelas duduk perkara sekaligus mencari solusi terhadap tuntutan para pekerja.
Di sisi lain, perwakilan eks satpam, Zainal, mengungkapkan adanya sejumlah persoalan yang dipertanyakan pekerja dalam proses evaluasi yang kemudian menjadi dasar PHK.
Menurut Zainal, surat pemanggilan evaluasi baru diterima pada 23 Agustus, sedangkan pelaksanaan evaluasi dijadwalkan pada 25 Agustus. Kondisi tersebut dinilai membuat pekerja tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri, termasuk persoalan biaya perjalanan ke Jakarta.
“Bukan kami tidak mau ke Jakarta. Kalau ke Jakarta butuh biaya, dan biaya itu harus kami tanggung sendiri. Surat evaluasi tanggal 25 Agustus, sedangkan tanggal 23 kami baru menerima suratnya. Biaya ke Jakarta tidak murah. Itu alasan kami tidak bisa datang,” kata Zainal.
Ia juga mempertanyakan proses evaluasi yang dilakukan perusahaan, salah satunya terkait tes kesamaptaan atau tes samapta. Zainal menyebut hasil maupun nilai tes tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada para pekerja.
Menurutnya, keterbukaan mengenai hasil evaluasi menjadi penting karena proses tersebut disebut berkaitan dengan keputusan pemberhentian para satpam.
“Banyak kejanggalan. Seperti tes samapta, nilainya tidak ditunjukkan. Ada juga yang lainnya. Kami merasa seolah-olah dipermainkan,” pungkasnya.
Persoalan kini berada dalam proses mediasi antara para pekerja, perusahaan outsourcing, PT Agro Muko, serta pemerintah daerah. RDP diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian mengenai status PHK maupun hak-hak para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber : radarutara.id)











