Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan menghapus sistem outsourcing secara total, melainkan memilih membatasi penerapannya hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni catering, security, driver, dan cleaning service. Kebijakan ini dinilai sebagai jalan tengah agar sistem alih daya tetap berjalan, namun tidak meluas ke berbagai jenis pekerjaan inti perusahaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan agar tenaga outsourcing dapat dimanfaatkan secara tepat, sekaligus memastikan perusahaan pengguna tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Tapi memang pembatasan ini tentunya membuat, pertama tenaga alih daya atau outsourcing ini bisa termanfaatkan dengan baik. Yang kedua perusahaan pengguna pun itu bisa menggunakan tenaga outsourcing ini dengan sebaik-baiknya dengan mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku, regulasi yang berlaku di bidang ketenagakerjaan,” kata Afriansyah.
Menurut Afriansyah, sebelumnya sempat muncul wacana untuk menghapus total sistem outsourcing. Namun setelah melalui komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pemerintah menilai penghapusan total bukan pilihan yang realistis.
“Tadinya kan ada rencana mau menghapuskan outsourcing. Nah itulah salah satu komunikasi saya dengan Said Iqbal bahwa saya rasa tidak bisa semua juga harus dihapus. Jadi diambillah jalan tengah, dibatasi lah jumlah jurusan atau bidang yang disepakatkan,” ujar Afriansyah.
Ia menegaskan, langkah pembatasan ini diharapkan dapat memberi kepastian bagi pekerja outsourcing sekaligus menjaga kebutuhan operasional perusahaan pada sektor-sektor penunjang. Dengan demikian, praktik outsourcing tidak lagi digunakan secara luas tanpa batas, tetapi hanya untuk pekerjaan tertentu yang telah disepakati.
Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dengan perlindungan terhadap pekerja. Dalam skema yang sedang disiapkan, pekerjaan inti perusahaan diharapkan tetap dikerjakan oleh pekerja tetap atau pekerja yang memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan, sedangkan outsourcing hanya diberlakukan pada pekerjaan penunjang.
Pemerintah saat ini masih terus membahas formulasi aturan tersebut agar dapat dimasukkan dalam revisi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Pembatasan outsourcing pada empat jenis pekerjaan itu disebut menjadi salah satu opsi untuk meredam polemik panjang terkait sistem alih daya di Indonesia. @kg_krd











