NasionalOpini

Menjamin Pendapatan Pekerja Setelah PHK, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Momentum Pembenahan Pesangon dan JKP

118
×

Menjamin Pendapatan Pekerja Setelah PHK, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Momentum Pembenahan Pesangon dan JKP

Sebarkan artikel ini

Ensuring Workers’ Income After Layoffs: New Employment Protection Law Opens the Way for Severance Pay and Job Loss Insurance Reforms

Komitmen KSPSI memperjuangkan kelangsungan pendapatan pekerja ( dok Sekretariat KSPSI )
JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 membuka momentum untuk memperkuat perlindungan pendapatan pekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian adalah pembenahan dana cadangan pesangon dan optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kehilangan pekerjaan bukan sekadar berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Bagi jutaan pekerja, PHK juga berarti terhentinya pendapatan bulanan, sementara kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, cicilan, dan berbagai kewajiban lainnya tetap harus dipenuhi.

Persoalan serupa dapat dialami pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ketika kontraknya berakhir, pekerja yang memasuki masa pensiun, maupun mereka yang mengundurkan diri dan harus menata kembali sumber penghasilannya.

Karena itu, perlindungan pekerja tidak cukup hanya berfokus pada pemenuhan hak selama hubungan kerja berlangsung. Negara juga perlu memastikan adanya sistem perlindungan sosial yang mampu membantu pekerja mempertahankan keberlangsungan hidup ketika kehilangan pekerjaan.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi kesempatan untuk membangun sistem yang lebih terintegrasi. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap ketentuan dapat dilaksanakan secara efektif, didukung pendanaan yang memadai, serta diawasi secara transparan.

Pesangon Bukan Sekadar Kompensasi PHK

Selama ini, pesangon kerap dipandang sebagai kewajiban finansial perusahaan ketika hubungan kerja berakhir. Padahal, bagi pekerja, pesangon memiliki fungsi yang lebih luas, yakni sebagai penyangga ekonomi selama masa transisi menuju pekerjaan berikutnya.

Ketika PHK terjadi, pekerja membutuhkan waktu untuk mencari pekerjaan baru, mengikuti pelatihan, atau menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi keluarga. Dalam situasi tersebut, pesangon dapat menjadi sumber pendapatan sementara agar pekerja tetap mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Masalah muncul ketika perusahaan tidak mempersiapkan kewajiban pesangon sejak awal. Dalam kasus PHK massal, perusahaan dapat menghadapi tekanan keuangan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak pekerja. Sementara itu, pekerja harus menghadapi ketidakpastian mengenai kapan hak mereka dibayarkan.

Gagasan pembentukan dana cadangan pesangon menjadi relevan untuk dibahas sebagai salah satu upaya mengantisipasi persoalan tersebut. Melalui perencanaan pendanaan yang dilakukan secara bertahap, perusahaan diharapkan dapat mempersiapkan kewajiban pesangon tanpa harus menunggu PHK terjadi.

Meski demikian, mekanisme dana cadangan harus dirancang secara hati-hati. Pemerintah perlu memastikan kejelasan sumber dana, besaran kontribusi, pihak pengelola, tata cara pencairan, serta mekanisme pengawasan.

Prinsip utamanya, dana cadangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kewajiban hukum perusahaan terhadap pekerja. Sebaliknya, mekanisme tersebut harus memperkuat kepastian pembayaran hak dan memberikan perlindungan yang nyata ketika hubungan kerja berakhir.

BACA JUGA:  KAI Angkat Ristadi sebagai Komisaris, Berlaku Sejak 1 Oktober 2026

Transparansi juga menjadi faktor penting. Pekerja dan serikat pekerja perlu memperoleh kepastian mengenai mekanisme perlindungan dana, sementara perusahaan membutuhkan aturan yang jelas agar kewajiban pendanaan dapat direncanakan secara berkelanjutan.

JKP Harus Memberikan Manfaat Nyata

Selain pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan pendapatan pekerja yang terkena PHK.

Program JKP dirancang untuk memberikan tiga bentuk manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ketiga manfaat tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi: membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi sekaligus meningkatkan peluang untuk kembali bekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai JKP ditetapkan sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan selama paling lama enam bulan, dengan batas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta.

Dengan ketentuan tersebut, manfaat uang tunai maksimal mencapai Rp3 juta per bulan bagi peserta yang memiliki upah dasar perhitungan sekurang-kurangnya Rp5 juta dan memenuhi persyaratan program.

Skema ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang memberikan manfaat sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.

Perubahan tersebut memberikan dasar perlindungan pendapatan yang lebih terukur selama enam bulan pertama setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Namun, besarnya manfaat yang diterima tetap bergantung pada upah yang menjadi dasar perhitungan, status kepesertaan, serta pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Di sisi lain, manfaat uang tunai saja tidak cukup untuk menjamin pekerja kembali memperoleh penghasilan secara berkelanjutan. Akses terhadap informasi lowongan kerja dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri juga perlu diperkuat.

Pelatihan yang diberikan seharusnya tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Program tersebut perlu diarahkan pada kompetensi yang dibutuhkan perusahaan, perkembangan teknologi, serta peluang kerja yang tersedia di daerah tempat tinggal pekerja.

Dengan demikian, JKP tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sementara, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan aktif untuk mempercepat penempatan kembali pekerja ke dunia kerja.

Pekerja Kontrak Juga Membutuhkan Kepastian

Perlindungan pendapatan setelah hubungan kerja berakhir juga perlu memperhatikan pekerja dengan PKWT.

Berakhirnya kontrak tidak selalu berarti pekerja langsung memperoleh pekerjaan pengganti. Dalam banyak keadaan, pekerja harus kembali mencari perusahaan yang membuka lowongan, menjalani proses seleksi, dan menunggu kepastian pendapatan berikutnya.

BACA JUGA:  Bendahara Partai Buruh Sumut Sri Astuti Mundur, Pilih Kembali Fokus di KSPSI AGN dan ORI

Pekerja PKWT memiliki hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk uang kompensasi apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, besaran kompensasi tersebut belum tentu cukup untuk menopang seluruh kebutuhan keluarga selama masa pencarian kerja.

Karena itu, sistem perlindungan ketenagakerjaan perlu memastikan bahwa hak pekerja kontrak tidak terabaikan. Informasi mengenai uang kompensasi, kepesertaan jaminan sosial, dan persyaratan untuk memperoleh manfaat JKP harus disampaikan secara jelas.

Sosialisasi juga penting agar pekerja memahami perbedaan antara hak yang menjadi kewajiban perusahaan dan manfaat yang dapat diperoleh melalui program jaminan sosial.

Kejelasan tersebut akan membantu mencegah kesalahpahaman sekaligus memperkuat posisi pekerja ketika menghadapi persoalan terkait berakhirnya hubungan kerja.

Sinkronisasi dengan Perlindungan Sosial dan Penanganan Kemiskinan

Perlindungan pendapatan setelah PHK tidak dapat berdiri sendiri. Kebijakan ketenagakerjaan perlu diselaraskan dengan sistem jaminan sosial dan program penanganan kemiskinan agar pekerja yang kehilangan penghasilan tidak mudah terjerumus ke dalam kerentanan ekonomi.

Dalam konteks ini, sinkronisasi dengan kebijakan berdasarkan UU Penanganan Fakir Miskin menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Pekerja yang terkena PHK pada dasarnya tidak otomatis masuk kategori fakir miskin. Namun, kehilangan penghasilan dalam waktu lama, tidak tersedianya tabungan yang memadai, dan besarnya tanggungan keluarga dapat meningkatkan risiko kemiskinan.

Oleh sebab itu, diperlukan mekanisme yang jelas untuk menghubungkan layanan ketenagakerjaan dengan perlindungan sosial yang relevan. Pekerja yang kehilangan pekerjaan harus memperoleh informasi mengenai hak pesangon, manfaat JKP, layanan penempatan kerja, pelatihan, serta program bantuan sosial yang dapat diakses apabila memenuhi kriteria.

Koordinasi antarlembaga menjadi penting agar pekerja tidak harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit untuk mendapatkan layanan. Pertukaran data juga perlu dilakukan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Pendekatan terpadu tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi pekerja yang membutuhkan dukungan tambahan, terutama mereka yang menjadi pencari nafkah utama bagi keluarga.

Pada saat yang sama, kebijakan perlindungan sosial harus tetap membedakan fungsi masing-masing program. Pesangon merupakan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, JKP merupakan program jaminan sosial dengan persyaratan tertentu, sedangkan bantuan sosial memiliki kriteria penerima tersendiri.

Pembedaan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun anggapan bahwa satu program dapat menggantikan seluruh kewajiban dan bentuk perlindungan lainnya.

BACA JUGA:  Pemkab Morowali Utara Siapkan KUR Tanpa Bunga untuk UMKM Terdampak PHK

Tantangan Terbesar Ada pada Implementasi

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan langkah penting dalam pembaruan kebijakan ketenagakerjaan. Namun, keberhasilan undang-undang tidak hanya ditentukan oleh banyaknya hak yang diatur, melainkan juga oleh kemampuan pemerintah dan seluruh pihak terkait dalam melaksanakannya.

Setidaknya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam tahap implementasi.

  • Pertama, pemerintah perlu memastikan aturan pelaksanaan yang jelas mengenai dana cadangan pesangon, termasuk tata kelola, sumber pendanaan, perlindungan dana, dan mekanisme pemenuhan hak pekerja.
  • Kedua, akses terhadap JKP harus diperkuat melalui informasi yang mudah dipahami, proses layanan yang efektif, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program.
  • Ketiga, pelatihan dan penempatan kerja harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja sehingga pekerja memiliki peluang nyata untuk memperoleh pekerjaan kembali.
  • Keempat, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara jaminan sosial, perusahaan, dan serikat pekerja perlu diperkuat agar perlindungan tidak berjalan secara terpisah.
  • Kelima, pekerja harus memperoleh saluran pengaduan yang mudah diakses apabila hak pesangon, kompensasi, atau manfaat jaminan sosial tidak terpenuhi.

Evaluasi berkala juga diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijakan. Indikatornya tidak cukup hanya berupa jumlah peserta yang menerima manfaat, tetapi juga mencakup ketepatan waktu pembayaran, kecukupan dukungan pendapatan, keberhasilan penempatan kembali pekerja, dan kemampuan program menjangkau kelompok yang membutuhkan.

Jangan Biarkan Perlindungan Berhenti di Atas Kertas

Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan ketenagakerjaan harus diukur dari kondisi pekerja ketika menghadapi situasi paling rentan, termasuk saat kehilangan pekerjaan.

Pekerja membutuhkan kepastian bahwa hak pesangonnya dapat dipenuhi, manfaat JKP dapat diakses sesuai ketentuan, dan tersedia dukungan untuk memperoleh pekerjaan baru. Keluarga pekerja juga membutuhkan sistem yang mampu mencegah kehilangan penghasilan berubah menjadi persoalan kemiskinan berkepanjangan.

Karena itu, pembenahan dana cadangan pesangon, penguatan JKP, dan sinkronisasi dengan kebijakan perlindungan sosial perlu ditempatkan dalam satu kerangka besar: menjaga keberlangsungan pendapatan pekerja sepanjang siklus kehidupan kerja.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan membuka momentum untuk mewujudkan tujuan tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap aturan diterjemahkan menjadi mekanisme yang transparan, pendanaan yang berkelanjutan, pengawasan yang efektif, dan pelayanan yang benar-benar dirasakan pekerja.

Sebab, ketika hubungan kerja berakhir, hak pekerja dan kebutuhan keluarganya tidak ikut berhenti. Perlindungan negara dan kepastian pemenuhan kewajiban perusahaan harus hadir agar PHK tidak serta-merta menjadi awal dari kemiskinan baru. (Sumber : kompasiana.com)