JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah bersama DPR RI masih terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Yassierli mengatakan, pembahasan RUU tersebut masih berlangsung sehingga berbagai masukan dari pekerja, serikat pekerja, maupun pengusaha masih dapat disampaikan dan dipertimbangkan dalam proses pembahasan bersama.
“Ini kan prosesnya masih berjalan, jadi draf RUU-nya sudah ada. Kami dari pemerintah sudah memberikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), dan teman-teman dari DPR juga sekarang masih terus menggalang aspirasi dari Apindo, dari buruh, serikat pekerja,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kekecewaan sejumlah kelompok buruh terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini beredar. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia bahkan mempertimbangkan aksi demonstrasi besar-besaran apabila aspirasi mereka tidak mendapat respons.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea sebelumnya menyatakan bahwa draf RUU yang diterima koalisi buruh dinilai sangat jauh dari sejumlah usulan yang telah disampaikan sebelumnya.
Andi Gani mengatakan, pihaknya telah berupaya menempuh jalur dialog dan diplomasi dalam menyampaikan aspirasi pekerja.
“Tapi dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh,” ujar Andi Gani.
Menaker Jamin Proses Pembahasan Transparan
Menaker Yassierli memastikan pemerintah akan membahas RUU tersebut secara terbuka dan transparan. Menurutnya, masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan serikat buruh, dapat mengikuti perkembangan pembahasan regulasi tersebut.
“Jadi, kita sesuai dengan harapan para buruh, kita prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan nanti kita tentu berharap hasil yang terbaik nanti, maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” kata Yassierli.
Ia juga menilai penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari dinamika dalam proses demokrasi. Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang bagi buruh untuk menyampaikan masukan, baik kepada pemerintah maupun DPR RI.
“Bagian dari dinamika, tidak apa-apa. Kalau ada masukan, bisa lewat pemerintah, atau bisa lewat DPR. Ini kan inisiatif dari DPR, sehingga lebih banyak aspirasi itu, teman-teman buruh menyampaikan ke DPR. Tapi nanti ada proses pembahasan bersama,” ujarnya.
Pemerintah Serahkan DIM kepada DPR
Sebelumnya, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada Senin (14/9/2026) sebagai bahan pembahasan bersama.
DIM tersebut memuat berbagai masukan dari pemerintah, pekerja atau buruh, serta pengusaha yang akan menjadi bahan dalam pembahasan RUU.
RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026. RUU tersebut juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
Dalam pembahasannya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup sejumlah isu strategis di bidang ketenagakerjaan, antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pelindungan pekerja platform digital.
Buruh Beri Batas Waktu hingga 22 September
Di tengah proses pembahasan tersebut, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia masih memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah untuk merespons aspirasi mereka hingga 22 September 2026.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat perubahan atau respons yang dianggap memadai terhadap aspirasi buruh, koalisi mempertimbangkan untuk menggelar aksi dalam skala besar di Jakarta.
Dengan demikian, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam beberapa pekan ke depan akan menjadi tahapan penting bagi pemerintah, DPR, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menyampaikan serta membahas kepentingan masing-masing sebelum regulasi tersebut memasuki tahap berikutnya.
(Sumber : koran.pikiran-rakyat.com)











