Nasional

Koalisi Buruh Bandung Barat Aksi Dua Hari, Desak Penghapusan Outsourcing dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan

12
×

Koalisi Buruh Bandung Barat Aksi Dua Hari, Desak Penghapusan Outsourcing dan Revisi Regulasi Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Koalisi enam Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bandung melakukan aksi di kantor DPRD Bandung Barat

BANDUNG BARAT – Gelombang penolakan terhadap kebijakan outsourcing kembali menggema di Kabupaten Bandung Barat.

Koalisi enam Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) KBB turun ke jalan dalam aksi damai selama dua hari berturut-turut, 3–4 Juni 2026, dengan membawa tuntutan tegas kepada pemerintah dan para pemangku kebijakan.

Aksi yang melibatkan perwakilan pengurus serikat dari kawasan industri Batujajar, Cimareme, dan Cipatat itu menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan serta menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing) yang dinilai semakin mempersempit perlindungan bagi kaum pekerja.

Pada Rabu (3/6/2026), massa aksi mendatangi Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung di Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung.

Dalam audiensi yang berlangsung cukup alot, para pimpinan serikat menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja di lapangan.

Mereka mendesak agar fungsi pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar hadir untuk menindak perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Satgas Khusus Antisipasi Krisis Industri dan PHK, Fokus Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian

Selain itu, massa juga meminta tindakan tegas terhadap oknum pengawas ketenagakerjaan yang diduga memiliki kedekatan dengan perusahaan outsourcing sehingga berpotensi menghambat penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

“Kami tidak ingin pengawasan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan nyata, bukan sekadar pembinaan,” tegas salah seorang perwakilan serikat dalam audiensi.

Audiensi diterima langsung oleh Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung.

Namun hasil pertemuan belum dapat dituangkan dalam berita acara karena proses audiensi terganggu pemadaman listrik yang terjadi di lokasi.

Buruh Desak DPRD KBB Berdiri di Pihak Pekerja

Sehari kemudian, Kamis (4/6/2026), aksi berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat. Massa kembali membawa tuntutan utama berupa penolakan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing dan mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibus Law.

Bagi kalangan buruh, kebijakan outsourcing selama ini dianggap menjadi sumber ketidakpastian kerja, rendahnya perlindungan pekerja, dan semakin melemahnya posisi tawar buruh di hadapan perusahaan.

BACA JUGA:  Rumah Singgah Buruh di Kompleks Museum Marsinah Nganjuk Dibuka Seminggu Setelah Peresmian

Ketidakhadiran Ketua DPRD KBB yang sedang menjalankan tugas dinas luar kota sempat menjadi sorotan peserta aksi.

Meski demikian, audiensi tetap berlangsung dan diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD KBB bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat.

Dalam forum tersebut, para pimpinan serikat menyampaikan secara langsung berbagai aspirasi dan tuntutan yang selama ini menjadi kegelisahan pekerja di Bandung Barat.

DPRD Janji Kirim Surat Penolakan ke DPR RI dan Kemenaker

Hasil audiensi menghasilkan komitmen dari DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk meneruskan aspirasi buruh ke tingkat pusat.

Melalui Ketua Komisi IV, DPRD KBB menyatakan akan mengirimkan surat resmi penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 kepada DPR RI untuk diteruskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Surat tersebut akan dibuat secara resmi dengan tanda tangan dan cap basah sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan Koalisi 6 SP/SB KBB.

BACA JUGA:  KSPSI Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing, Soroti Pasal “Jasa Operasional”

Komitmen tersebut disambut positif oleh peserta aksi. Namun para pimpinan serikat menegaskan akan terus mengawal realisasi janji tersebut hingga benar-benar sampai kepada pemerintah pusat.

Salah satu penanggung jawab aksi, Budiman mengatakan, aksi dua hari ini menjadi sinyal bahwa keresahan pekerja terhadap kebijakan ketenagakerjaan belum mereda.

“Koalisi 6 SP/SB KBB tidak akan berhenti pada penyampaian aspirasi semata. Jika tuntutan pekerja terus diabaikan, gelombang aksi yang lebih besar berpotensi terjadi,” ucapnya.

Disebutkannya, dia berharap pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap kondisi pekerja yang selama ini merasa semakin tertekan oleh sistem kerja outsourcing dan regulasi yang dinilai belum memberikan keadilan bagi kaum buruh.

“Kami datang dengan cara baik, melalui dialog dan audiensi. Tetapi aspirasi pekerja tidak boleh hanya didengar, melainkan harus ditindaklanjuti. Buruh membutuhkan kepastian kerja, perlindungan hukum, dan keadilan, bukan janji tanpa realisasi,” tegasnya. (red)