Nasional

ILO: Pekerjaan Layak dan Upah yang Adil Jadi Fondasi Utama Kesejahteraan Pekerja

67
×

ILO: Pekerjaan Layak dan Upah yang Adil Jadi Fondasi Utama Kesejahteraan Pekerja

Sebarkan artikel ini

ILO: Decent Work and Fair Wages Are the Cornerstones of Workers’ Well-Being

ILO: Pekerjaan Layak dan Upah yang Adil Jadi Fondasi Utama Kesejahteraan Pekerja
JAKARTA — Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) menegaskan bahwa kesejahteraan keuangan tidak dapat dicapai hanya dengan sebatas memiliki rekening atau sekadar mendapatkan akses terhadap produk perbankan.
Fondasi utama untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera secara finansial justru dimulai dari kepastian memiliki pekerjaan yang layak, perlindungan sosial yang memadai, serta pemberian upah yang adil.
Project Manager Promise II Impact ILO, Djauhari Sitorus, menyampaikan bahwa seseorang baru dapat memenuhi kebutuhan harian dan mengelola keuangannya dengan baik apabila memiliki sumber pendapatan yang pasti dan berkelanjutan.
“Kalau kita bicara memiliki kesejahteraan keuangan, bagaimana orang bisa memenuhi kebutuhan harian, dia harus punya pendapatan, dia harus punya pekerjaan yang layak. Artinya pekerjaan yang memang menghasilkan pendapatan dengan upah atau gaji yang fair, yang wajar, dan terus meningkat,” ujar Djauhari dalam acara Financial Pathways Forum di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Djauhari menjelaskan, elemen pendukung lainnya yang tidak kalah penting meliputi jaminan perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta kejelasan kontrak kerja. Seluruh elemen tersebut merupakan mandat utama ILO dalam mewujudkan pekerjaan yang layak (decent work) bagi seluruh pekerja.

Bagian dari Perlindungan Sosial dan Kolaborasi Berkelanjutan

Lebih lanjut, Djauhari menekankan bahwa pencapaian kesejahteraan keuangan merupakan sebuah proses dan perjalanan panjang (pathways). Perjalanan ini dimulai dari inklusi keuangan dan ketersediaan akses, hingga akhirnya menghantarkan pekerja pada kestabilan hidup. Oleh karena itu, pekerja wajib terlindungi oleh sistem jaminan sosial serta memiliki kepastian hukum atas pekerjaannya.
“Dia harus menjadi bagian dari perlindungan sosial, paling tidak karena pemerintah sudah menyediakan, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kemudian dia juga harus bekerja di lingkungan yang aman, tempat kerjanya tidak mengganggu kesehatan dia,” jelasnya.
Mengakhiri keterangannya, Djauhari menambahkan bahwa sinergi dan kolaborasi erat antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga internasional sangat diperlukan untuk mengawal proses transisi kesejahteraan pekerja ini secara berkelanjutan. (Sumber : metrotvNews)
BACA JUGA:  Emiten Terafiliasi Kaesang Pangarep Terhimpit Modal Kerja, Terlilit Utang Hingga PHK Karyawan