Daerah

HUT ke-81 RI, Hakim PHI Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Marsinah

103
×

HUT ke-81 RI, Hakim PHI Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Marsinah

Sebarkan artikel ini

81st Anniversary of Indonesia’s Independence, Industrial Relations Judge Pays Tribute at National Hero Marsinah’s Grave

ILUSTRASI- Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang berdialog dengan Bu Marsini, kakak kandung Marsinah

NGANJUK — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dimaknai secara berbeda oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik, Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang. Pada Senin (17/8/2026), ia memilih mengunjungi makam sekaligus Museum Pahlawan Nasional Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Kunjungan tersebut menjadi bentuk refleksi terhadap makna kemerdekaan sekaligus penghormatan terhadap sosok Marsinah, buruh yang dikenal konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia.

Tidak seperti tradisi kunjungan pejabat publik yang umumnya dilakukan di Taman Makam Pahlawan, Dr. Abdi memilih mendatangi langsung tempat peristirahatan terakhir Marsinah. Kegiatan diawali dengan prosesi tabur bunga di atas pusara almarhumah, kemudian dilanjutkan dengan meninjau koleksi sejarah dan berbagai rekam jejak perjuangan Marsinah yang tersimpan di museum.

BACA JUGA:  Puluhan Buruh Korban PHK PT SGS Jombang Dirikan Tenda di Depan Disnaker, Desak Mediasi Segera Digelar

Dalam kunjungan tersebut, Dr. Abdi juga disambut langsung oleh kakak kandung Marsinah, Marsini. Pertemuan berlangsung dalam suasana haru, terlebih ketika mengenang momentum penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang diserahkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada tahun sebelumnya.

Bagi jajaran peradilan ketenagakerjaan, pengakuan negara terhadap Marsinah dinilai bukan sekadar penghormatan sejarah, tetapi juga memiliki makna moral bagi para penegak hukum yang menangani perkara hubungan industrial.

“Bagi kami di jajaran pengadil Hubungan Industrial, meneladani idealisme Mbak Marsinah adalah kewajiban moral dan integritas. Pengakuan negara melalui penetapan Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo tahun lalu makin mempertegas bahwa perjuangan beliau adalah warisan luhur bangsa,” ujar Dr. Abdi Munawar.

Menurutnya, Nganjuk bukan hanya tempat kelahiran dan peristirahatan terakhir Marsinah, tetapi juga menjadi bagian penting dari akar sejarah perjuangan buruh dan nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  670 Buruh Garmen di Jepara Terancam PHK, PT Samwon Busana Indonesia Tutup Permanen Mulai Agustus 2026

Kehadiran seorang hakim PHI di ruang historis perjuangan buruh tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya empati dan rasa keadilan dalam menangani setiap sengketa ketenagakerjaan. Nilai-nilai perjuangan Marsinah dinilai dapat menjadi kompas moral bagi aparat penegak hukum untuk menjunjung keadilan, kejujuran, dan kesetaraan hak.

Dr. Abdi juga menekankan bahwa semangat kemerdekaan harus tercermin dalam proses peradilan, termasuk ketika hakim memutus perkara secara objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kemerdekaan hukum yang sejati di Pengadilan Hubungan Industrial adalah saat keadilan dapat dirasakan secara adil dan bermartabat oleh para pihak, baik buruh maupun pengusaha, tanpa terkebiri oleh intimidasi atau ketidakadilan prosedural,” tegasnya.

Ia berharap semangat perjuangan Marsinah terus hidup di kalangan praktisi hukum ketenagakerjaan maupun seluruh pemangku kepentingan hubungan industrial di Indonesia.

BACA JUGA:  51 Buruh PT SGS Gugat PHK Massal ke PHI Surabaya, Tuntut Pesangon Dua Kali Ketentuan

Menurutnya, pengabdian seorang hakim tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan hukum secara tekstual, tetapi juga bagaimana menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat.

“Semangat perjuangan Marsinah harus tetap menjadi pengingat bahwa hukum pada akhirnya harus menghadirkan keadilan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak fundamental manusia,” pungkasnya.

Kunjungan tersebut ditutup dengan doa dan harapan agar nilai-nilai perjuangan Marsinah tetap menjadi bagian dari perjalanan penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, sejalan dengan semangat Pancasila, khususnya sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Sumber : beritahu.co)