JAKARTA – Harapan akhirnya datang bagi 422 mantan pekerja PT Master Wovenindo Label setelah lebih dari enam tahun memperjuangkan hak mereka atas pesangon. Kepastian tersebut diperoleh setelah serangkaian putusan Mahkamah Agung menguatkan hak para pekerja dan menolak upaya hukum perusahaan untuk menghambat proses eksekusi.
Kasus ini bermula ketika PT Master Wovenindo Label, yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, menghentikan operasionalnya pada 2020. Sebelumnya, pada 31 Agustus 2020, perusahaan bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) telah menandatangani Perjanjian Bersama yang mengatur pembayaran pesangon kepada 422 pekerja sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 melalui hasil penjualan aset perusahaan.
Perjanjian tersebut kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya dan justru mengajukan berbagai gugatan untuk membatalkan Perjanjian Bersama serta menghambat proses eksekusi.
Seluruh upaya hukum perusahaan akhirnya gagal. Dalam Putusan Kasasi Nomor 4294 K/Pdt/2023, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi para pekerja dan menegaskan hak mereka untuk memperoleh pembayaran pesangon.
Mahkamah Agung juga melalui Putusan Kasasi Nomor 3589 K/Pdt/2023 menolak permohonan kasasi PT Master Wovenindo Label atas gugatan perlawanan terhadap proses eksekusi. Dengan putusan tersebut, proses pembayaran pesangon kepada ratusan mantan pekerja dapat segera dilanjutkan.
Dalam kesempatan terpisah, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini menerapkan dua strategi utama untuk menangani persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Strategi pertama adalah melakukan turun ke bawah (turba) untuk menyelesaikan persoalan secara langsung melalui pendekatan persuasif dan penegakan hukum. Menurutnya, langkah ini telah berhasil menyelamatkan ribuan lapangan pekerjaan di sejumlah perusahaan, seperti PT Pengtai dan PT Molex Ayus.
Strategi kedua adalah melakukan intervensi terhadap faktor-faktor struktural penyebab PHK, termasuk menjaga iklim usaha dan menekan biaya produksi industri. Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah menurunkan harga gas industri agar perusahaan tetap dapat beroperasi, meningkatkan daya saing, dan menghindari terjadinya PHK massal.(Sumber : Detik.com)











