Daerah

Diduga PHK Sepihak, DPRD Konawe Utara Ultimatum PT IML Tuntaskan Persoalan Ketenagakerjaan

95
×

Diduga PHK Sepihak, DPRD Konawe Utara Ultimatum PT IML Tuntaskan Persoalan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Alleged Unilateral Layoffs, North Konawe DPRD Ultimatum PT IML to Resolve Labor Issues

PT IML Diduga PHK Sepihak, DPRD Konut Beri Ultimatum

KONAWE UTARA – Konflik ketenagakerjaan kembali mencuat di sektor pertambangan. Kali ini, persoalan terjadi di PT Indo Mining Lestari (IML), kontraktor pertambangan PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Sejumlah karyawan PT IML diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Konawe Utara bersama karyawan yang mengadu, manajemen PT IML serta PT KNN pada Senin, 31 Agustus 2026.

Dalam RDP, DPRD tidak hanya membahas dugaan PHK sepihak. Sejumlah persoalan ketenagakerjaan lainnya turut menjadi perhatian, antara lain status hubungan kerja, kepesertaan BPJS, pembayaran kompensasi, alat pelindung diri (APD), fasilitas kesehatan, tenaga kerja asing (TKA), serta persoalan upah dan lembur.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Konawe Utara, Muladis, menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja.

“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan aduan masyarakat. Kami ingin memastikan persoalan ketenagakerjaan ini dapat diselesaikan dengan baik dan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai aturan,” ujar Muladis, Selasa (1/9/2026).

Diminta Angkat Pekerja Menjadi Karyawan Tetap

Hasil RDP melahirkan sejumlah poin yang wajib ditindaklanjuti PT IML. DPRD meminta perusahaan segera membuat kontrak kerja secara permanen dan menetapkan tenaga kerja sebagai karyawan tetap, khususnya terhadap tiga pekerja yang mengadukan persoalan tersebut, sesuai komitmen pimpinan perusahaan.

BACA JUGA:  Marak Fenomena PHK Emiten, OJK Tegaskan Kewajiban Keterbukaan Informasi bagi Perusahaan Terbuka

DPRD juga mendesak PT IML memasukkan peraturan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Utara. Peraturan tersebut nantinya menjadi salah satu acuan dalam tata kelola hubungan kerja di perusahaan.

Selain itu, perusahaan diwajibkan mendaftarkan seluruh tenaga kerja yang belum terdaftar dalam BPJS. PT IML juga diminta melengkapi APD sesuai temuan Disnakertrans serta menyediakan dan memenuhi fasilitas kesehatan di lokasi kerja.

Kompensasi Tak Boleh Dicicil

Persoalan pembayaran kompensasi juga menjadi perhatian DPRD Konawe Utara. Dalam RDP terungkap bahwa pembayaran kompensasi kepada karyawan dilakukan secara angsuran.

DPRD menegaskan PT IML tidak diperbolehkan kembali membayarkan kompensasi tenaga kerja secara angsuran. Perusahaan juga diminta tidak membayarkan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara.

BACA JUGA:  PHK Massal Belum Terjadi di Demak, 249 Pekerja Terdampak PHK Sepanjang 2026

DPRD Konawe Utara memberikan waktu 30 hari kepada PT IML untuk menuntaskan seluruh poin hasil RDP. Tenggat tersebut berlaku mulai 1 September hingga 30 September 2026.

Setelah batas waktu berakhir, DPRD melalui Komisi I bersama Disnakertrans akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seluruh kesimpulan rapat.

Muladis menegaskan, batas waktu tersebut bukan sekadar formalitas. DPRD ingin memastikan hasil RDP benar-benar dijalankan dan tidak berhenti sebagai dokumen berita acara.

Jika PT IML tidak mampu menyelesaikan seluruh poin dalam tenggat yang ditetapkan, perusahaan diminta kembali berkoordinasi dengan DPRD Konawe Utara, khususnya Komisi I, bersama Disnakertrans.

Aktivitas PT IML Terancam Dihentikan Sementara

DPRD bahkan meminta komitmen PT KNN untuk memberhentikan sementara seluruh aktivitas PT IML apabila perusahaan tidak memenuhi hasil kesepakatan RDP sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:  Buruh Tani Lansia Asal Malang Bahagia Bertemu Presiden Prabowo di Panen Raya Tebu

Untuk memastikan pelaksanaan hasil rapat, DPRD Konawe Utara juga akan menjadwalkan kunjungan ke PT KNN. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung sekaligus mengawasi dan mengevaluasi aktivitas perusahaan.

“Waktu yang diberikan mulai 1 September sampai 30 September 2026. Setelah itu akan dilakukan evaluasi dan DPRD bersama Disnakertrans akan melihat sejauh mana poin-poin yang telah disepakati dalam rapat ini dilaksanakan,” tegas Muladis.

Dalam RDP, PT IML juga menyatakan kesediaannya membayarkan upah lembur atas kelebihan 10 jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara terkait TKA, perusahaan diminta melaporkan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan kepada Disnakertrans Kabupaten Konawe Utara.

DPRD Konawe Utara memastikan akan mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian mengenai pelaksanaan seluruh kesimpulan RDP dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja.

“Kami akan mengawal hasil kesimpulan ini. Yang paling penting adalah bagaimana keputusan yang sudah disepakati bersama dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian terhadap tenaga kerja,” kata Muladis.

(Sumber : kendaripos)