Nasional

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026: Syarat Dokumen, Prosedur Klaim, dan Cek Saldo

163
×

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026: Syarat Dokumen, Prosedur Klaim, dan Cek Saldo

Sebarkan artikel ini

How to Withdraw BPJS Employment Old-Age Benefits (JHT) in 2026: Required Documents, Claim Procedures, and How to Check Your Balance

BPJS Customer Service Consultation-FOTO ILUSTRASI AI

JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan kondisi kepesertaan dan ketentuan yang berlaku. Pencairan dapat dilakukan secara penuh oleh peserta yang memenuhi persyaratan, seperti pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memasuki usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap.

Selain pencairan penuh, peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Namun, peserta perlu memahami bahwa persyaratan dokumen dan mekanisme pencairan berbeda-beda, bergantung pada alasan pengajuan klaim.

Siapa Saja yang Berhak Mencairkan Saldo JHT?

Terdapat sejumlah kategori peserta yang dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK

Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena PHK dapat mengajukan klaim JHT sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pekerja yang mengundurkan diri, klaim dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal pengunduran diri, dengan ketentuan peserta sudah tidak bekerja dan belum bekerja kembali di perusahaan lain.

Sementara itu, pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja.

2. Peserta yang memasuki usia pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun 56 tahun dapat mengajukan pencairan saldo JHT secara penuh. Ketentuan juga mencakup peserta yang memasuki usia pensiun sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan masing-masing, berdasarkan persyaratan yang berlaku.

3. Pekerja kontrak yang masa PKWT-nya berakhir

Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat mengajukan klaim JHT setelah masa kontraknya berakhir, dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

4. Peserta yang memenuhi syarat pencairan sebagian

Peserta yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen, selama memenuhi persyaratan masa kepesertaan dan ketentuan penggunaan manfaat tersebut.

BACA JUGA:  Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Polemik Data PHK: Ketika Angka Dipertanyakan

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pencairan JHT

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu menyiapkan dokumen sesuai kategori pengajuan. Dokumen umum yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing.
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan atas nama peserta.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila dipersyaratkan.

Selain dokumen umum tersebut, terdapat dokumen tambahan berdasarkan alasan pencairan.

Bagi peserta yang mengundurkan diri, dokumen pendukung dapat berupa surat keterangan pengunduran diri. Sementara itu, peserta yang terkena PHK perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk peserta yang mengalami cacat total tetap, diperlukan dokumen medis yang dipersyaratkan. Adapun klaim oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia membutuhkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, serta identitas ahli waris.

Kelengkapan dokumen perlu dipastikan sebelum pengajuan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Apakah Pencairan JHT Wajib Menggunakan Paklaring?

Surat pengalaman kerja atau paklaring kerap dianggap sebagai salah satu dokumen utama dalam pencairan JHT.

Namun, berdasarkan keterangan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, paklaring tidak lagi menjadi persyaratan wajib untuk mencairkan saldo JHT. Meski demikian, peserta tetap perlu melengkapi dokumen lain yang diwajibkan sesuai alasan klaim.

Peserta disarankan memeriksa daftar persyaratan terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan pencairan.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Peserta dapat mengajukan pencairan JHT melalui layanan digital BPJS Ketenagakerjaan, termasuk portal Lapak Asik.

Berikut tahapan pengajuan klaim secara daring:

1. Mengakses portal Lapak Asik

Buka situs resmi Lapak Asik melalui alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ikuti petunjuk pengajuan klaim dan masukkan data yang diminta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Enam Tahun Menanti, 422 Eks Pekerja PT Master Wovenindo Label Segera Terima Pesangon

2. Mengunggah dokumen persyaratan

Lengkapi formulir pengajuan dan unggah dokumen yang diminta sesuai kategori klaim. Pastikan dokumen terbaca dengan jelas dan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas peserta.

Peserta juga perlu mengikuti petunjuk mengenai format dan ukuran berkas yang berlaku pada portal.

3. Mengikuti proses verifikasi

Setelah dokumen dikirimkan, peserta dapat menerima jadwal wawancara atau verifikasi apabila diperlukan. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa kesesuaian data dan kelengkapan dokumen.

4. Menunggu pencairan dana

Apabila pengajuan telah disetujui dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, saldo JHT akan dibayarkan ke rekening yang telah didaftarkan sesuai prosedur.

Lama proses pencairan dapat bergantung pada jenis klaim, kelengkapan dokumen, dan hasil verifikasi. Karena itu, peserta perlu mengikuti informasi resmi yang diberikan selama proses pengajuan.

Cara Cek Saldo JHT Melalui Aplikasi JMO

Peserta dapat memeriksa saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO dan masuk ke akun peserta.
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  3. Pilih fitur Cek Saldo.
  4. Pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ingin diperiksa.
  5. Periksa informasi saldo yang ditampilkan pada layar.

Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengetahui saldo JHT tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Cara Memeriksa Status Klaim JHT

Selain mengecek saldo, peserta juga dapat memantau perkembangan pengajuan klaim melalui fitur pelacakan yang tersedia pada kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pada aplikasi JMO, peserta dapat masuk ke menu Jaminan Hari Tua dan memilih fitur pelacakan klaim atau Tracking Klaim, apabila tersedia pada versi aplikasi yang digunakan.

Informasi yang ditampilkan dapat mencakup tahapan administrasi, penetapan, persetujuan, pembayaran, hingga penyelesaian klaim.

Jika status klaim telah dinyatakan selesai tetapi dana belum masuk ke rekening, peserta disarankan memeriksa kembali informasi rekening dan menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal resmi atau mendatangi kantor cabang terdekat untuk memperoleh penjelasan.

BACA JUGA:  Ini Hak Yang Perlu Diketahui Pekerja Usai Kena PHK

Apakah JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja?

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT apabila memenuhi ketentuan.

Pencairan sebesar 10 persen

Fasilitas ini dapat digunakan untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang masa pensiun. Salah satu persyaratan utamanya adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pencairan sebesar 30 persen

Pencairan sebagian hingga 30 persen dapat diajukan untuk membantu kepemilikan rumah atau apartemen sesuai ketentuan program.

Peserta harus memenuhi persyaratan masa kepesertaan dan menyiapkan dokumen pendukung yang diminta, termasuk dokumen terkait pembiayaan perumahan apabila dipersyaratkan.

Sebelum mengajukan klaim sebagian, peserta sebaiknya memastikan persyaratan dan ketentuan penggunaan manfaat melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Perbedaan Pencairan JHT Penuh dan Sebagian

Pencairan penuh dan pencairan sebagian memiliki perbedaan mendasar.

Pencairan penuh umumnya diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi kondisi tertentu, seperti berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.

Sementara itu, pencairan sebagian memungkinkan peserta yang masih aktif bekerja mengambil sebagian saldo JHT sesuai batas dan persyaratan yang berlaku.

Peserta perlu mempertimbangkan tujuan pencairan dan dampaknya terhadap saldo yang akan digunakan untuk perlindungan pada masa mendatang.

Kesimpulan

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 dapat dilakukan oleh peserta yang memenuhi persyaratan, baik melalui pencairan penuh maupun sebagian.

Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi identitas diri, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga, buku tabungan, serta dokumen pendukung sesuai alasan klaim.

Untuk mempermudah proses, peserta dapat memanfaatkan aplikasi JMO, portal Lapak Asik, atau layanan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan seluruh dokumen lengkap, data sesuai, dan informasi persyaratan diperiksa melalui kanal resmi sebelum mengajukan klaim agar proses pencairan berjalan lebih lancar. (pikiran-rakyat.com)