SEMARANG — Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah meminta pemerintah memperkuat perlindungan pekerja, terutama terkait kepastian kerja, upah, pesangon, hingga perlindungan bagi buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aspirasi tersebut disampaikan KSBSI bersama sejumlah serikat pekerja saat melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, buruh menyampaikan 10 tuntutan terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Jawa Tengah, Nelson Siahaan, mengatakan kepastian kerja dan upah menjadi persoalan utama yang harus diperjuangkan.
“Yang terpenting kepastian kerja. Kemudian upah, karena sebentar lagi kita akan masuk dalam sesi upah. Ini harus kita kejar,” kata Nelson di Kantor DPRD Jawa Tengah.
Menurut Nelson, status kerja yang tidak jelas membuat pekerja semakin rentan terkena PHK. Karena itu, KSBSI meminta pemerintah memperkuat perlindungan pekerja platform, memastikan pemenuhan hak pesangon, memperkuat serikat pekerja, meningkatkan keselamatan kerja, menegakkan hukum ketenagakerjaan, serta memberikan perlindungan terhadap buruh perempuan.
Soroti Batas Usia Rekrutmen
KSBSI juga menyoroti praktik pembatasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Nelson menilai persyaratan usia maksimal yang diterapkan sejumlah perusahaan menyulitkan pekerja korban PHK untuk kembali memperoleh pekerjaan.
“Jangan kemudian dipasang umur maksimal 35, 38 atau 40 tahun. Bagaimana dengan kawan-kawan yang umur 41, 42? Padahal mereka masih sangat bisa untuk bekerja,” ujarnya.
Nelson menyebut PHK terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah, antara lain Kota Semarang, Jepara, Kabupaten Semarang, dan Solo. Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya berfokus mendorong investasi tanpa memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
“Jangan pemerintah datang, investor banyak, tapi hak para buruh tidak dipenuhi. Jangan kemudian mengorbankan warganya. Kalau dibuka investasi di sini, buruh juga harus diperhatikan. Harus balancing,” tegas Nelson.
Ia juga menyoroti praktik kontrak kerja jangka pendek yang masih terjadi di sektor garmen dan tekstil. Menurut Nelson, terdapat pekerja yang hanya dikontrak selama satu bulan, dua bulan, bahkan dua minggu.
“Adanya kontrak pendek ini membuat kawan-kawan kerja tidak tenang. Situasi kerja juga tidak harmonis yang menyebabkan produktivitas terganggu,” katanya.
DPRD Jateng Siap Teruskan Aspirasi Buruh
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan pihaknya mendukung aspirasi serikat pekerja selama disampaikan secara konstruktif.
Aspirasi tersebut, kata Yudi, akan diteruskan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
“Hari ini teman-teman datang untuk meminta dukungan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan aspirasi teman-teman di Jawa Tengah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden dan Ketua DPR RI,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, Jawa Tengah terus didorong menjadi salah satu daerah tujuan investasi. Namun, pertumbuhan industri harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja.
Ia juga mendorong serikat pekerja bersama Dinas Tenaga Kerja meningkatkan keterampilan buruh melalui program upskilling. Hal ini dinilai penting karena perkembangan industri ke depan semakin banyak menggunakan teknologi dan sistem kerja modern.
Pesangon Harus Tetap Dibayarkan
Terkait PHK, Yudi mengatakan kondisi ketenagakerjaan harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, di tengah adanya PHK di sejumlah perusahaan, terdapat pula proses perekrutan tenaga kerja baru.
“Memang ada dinamika, tetapi ada juga perekrutan baru,” ujarnya.
Sementara mengenai pesangon, Yudi menegaskan hak pekerja tetap harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun mekanisme pembayarannya dapat dibahas melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan maupun melalui proses tripartit.
“Kalau intinya pesangon harus dibayarkan. Mekanismenya seperti apa, di situ ada kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan, dan pasti ada tripartit,” katanya.
KSBSI Ancam Aksi 28 September
Nelson menegaskan KSBSI akan terus mengawal aspirasi buruh hingga tingkat nasional. Jika aspirasi tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut, pihaknya tidak menutup kemungkinan menggelar aksi pada 28 September 2026.
“Kami akan turun, kami akan panggil anggota kami dan menyuarakan apa yang menjadi aspirasi kami. Kami tetap sampai titik darah akhir memperjuangkan aspirasi supaya bisa dibawa sampai tingkat nasional,” tegas Nelson.
(Sumber : jatengnews.id)











