DaerahNasional

Buruh Banten Datangi Gedung DPRD

14
×

Buruh Banten Datangi Gedung DPRD

Sebarkan artikel ini

SERANG, BANTEN RAYA –  Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang mendatangi gedung DPRD Kabupaten Serang. Kedatangan mereka
untuk menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Alih
Daya.

Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, para buruh menolak sistem kerja outsourcing karena sistem tersebut membuat upah yang diberikan kepada buruh menjadi rendah. “Perusahaan-perusahaan outsourcing itu cenderung memberikan upah di bawah UMK. Inilah kenapa kita intens melakukan penolakan,” ujarnya, Kamis di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang,Kamis (21/5/2026).

Ia menyebut, keluarnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menjadi kado buruk untukmpara buruh setelah ada nya peringatan May Day bebeberapa pekan kemarin. “Karena Presiden Prabowo juga pada 1 Mei sudah menyatakan dengan tegas akan menghapuskan outsourcing.

BACA JUGA:  Marsinah dan Jerit Buruh Perempuan: Negara Diminta Tak Lagi Diam

Tujuan kami ke sini meminta Pemkab Serang mengirim surat penolakan kepada Kemenaker dan DPR RI,” katanya. Menanggapi tuntutan buruh tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyampaikan, pihaknya akan menindak lanjuti dalam bentuk surat rekomendasi penolakan yang akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kemudian surat ini kita layangkan ke Presiden Republik Indonesia melalui Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). Kita tembuskan ke Ketua DPR RI sebagai mitranya Kemenaker, kemudian kita tembuskan juga ke DPRD Provinsi,” katanya.
Para buruh juga kata Ulum,membicarakan terkait serapan tenaga kerja yang sangat minim dan tidak linier dengan jumlah perusahaan di Kabupaten Serang. “Itu juga sudah pernah menjadi bahasan kami. Selama itu tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, kenapa tidak kita buat Perda sebagai bentuk kearifan lokal,” paparnya.

BACA JUGA:  Buruh Bangunan Tewas Tersengat Kabel Tegangan Tinggi

Sementara itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan,pada prinsipnya Pemkab Serang siap menindak lanjuti aspirasi penolakan buruh terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tersebut. “Harapannya Kemenaker mempertimbangkan apa yang
menjadi aspirasi buruh,” ujarnya.(obn)