Nasional

Buka Rakornas FSPTI–KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat Serukan Buruh Tetap Solid Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

224
×

Buka Rakornas FSPTI–KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat Serukan Buruh Tetap Solid Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Mohammad Jumhur Hidayat Calls on Workers to Remain United in Overseeing the Implementation of the Employment Protection Law at FSPTI–KSPSI National Coordination Meeting

Ketua Umum DPP KSPSI/Menteri LH Jumhur Hidayat Menghadiri RAKERNAS FSP SPTI SPSI-FOTO IST

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI)/Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat, menyampaikan pesan penting kepada kalangan pekerja dan serikat buruh pascapengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia mengingatkan pentingnya menjaga soliditas organisasi, memperkuat kepercayaan di antara sesama anggota gerakan buruh, serta mengawal pelaksanaan regulasi baru tersebut agar benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja.

Pesan itu disampaikan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI)–KSPSI yang berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Hotel Asyana Pemuda, Jakarta.

Rakornas tersebut menjadi momentum bagi jajaran organisasi FSPTI–KSPSI untuk melakukan koordinasi, menyatukan pandangan, serta menyikapi perkembangan perjuangan gerakan buruh, khususnya setelah disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Pertemuan nasional ini juga menjadi ruang konsolidasi bagi jajaran pengurus serikat pekerja untuk membahas langkah organisasi ke depan, termasuk bagaimana memastikan perjuangan yang telah dilakukan selama proses pembentukan undang-undang dapat dilanjutkan melalui pengawalan implementasi kebijakan di lapangan.

Jumhur Hidayat: Soliditas Buruh Harus Tetap Terjaga

Dalam momentum pembukaan Rakornas, Mohammad Jumhur Hidayat menekankan bahwa perjuangan buruh tidak berhenti setelah sebuah undang-undang disahkan. Tahap berikutnya yang tidak kalah penting adalah memastikan pelaksanaan regulasi tersebut berjalan sesuai dengan tujuan perlindungan pekerja.

Pengesahan undang-undang, menurut pesan yang disampaikan dalam forum tersebut, perlu diikuti dengan keseriusan seluruh elemen gerakan buruh dalam mengawal aturan pelaksanaannya. Hal ini penting agar ketentuan yang telah diperjuangkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.

Soliditas menjadi salah satu modal penting bagi serikat pekerja dalam menjalankan fungsi tersebut. Dengan organisasi yang kuat dan koordinasi yang terjaga, aspirasi buruh dapat disampaikan secara lebih terarah ketika berhadapan dengan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Jumhur juga mengingatkan pentingnya membangun dan menjaga rasa saling percaya di dalam gerakan buruh. Kepercayaan antarpengurus, antarserikat, dan di antara anggota organisasi menjadi fondasi bagi keberlangsungan perjuangan bersama.

Dalam konteks pascapengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pesan tersebut memiliki arti penting. Perbedaan pandangan mengenai substansi maupun pelaksanaan regulasi perlu disikapi melalui komunikasi dan koordinasi organisasi, sehingga gerakan buruh tetap dapat menjalankan perannya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Bagi KSPSI dan federasi-federasi yang bernaung di dalamnya, pengawalan terhadap kebijakan ketenagakerjaan merupakan bagian dari perjuangan yang berkelanjutan. Karena itu, konsolidasi organisasi diperlukan untuk menjaga agar kepentingan pekerja tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah maupun dunia usaha.

BACA JUGA:  Kemnaker Minta Kebijakan Plain Packaging Rokok Dikaji Matang, Khawatir Berdampak pada 5,3 Juta Pekerja

Rakornas FSPTI–KSPSI Jadi Momentum Konsolidasi Organisasi

Rakornas FSPTI–KSPSI diselenggarakan untuk memperkuat koordinasi nasional dalam menyikapi hasil perjuangan gerakan buruh, terutama terkait pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Sebagai forum koordinasi tingkat nasional, Rakornas memiliki peran strategis dalam mempertemukan jajaran pengurus organisasi untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai perkembangan ketenagakerjaan dan menentukan arah langkah organisasi selanjutnya.

Bagi serikat pekerja di sektor transportasi, koordinasi organisasi menjadi penting karena persoalan ketenagakerjaan dapat berkaitan dengan hubungan industrial, kepastian hak pekerja, perlindungan sosial, hingga pelaksanaan ketentuan hukum di lingkungan kerja.

Melalui forum tersebut, jajaran pengurus diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara tingkat pusat dan daerah, sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai perkembangan regulasi dapat dipahami secara baik oleh anggota organisasi.

Rakornas juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi perjalanan perjuangan yang telah dilakukan. Pengesahan undang-undang merupakan salah satu tahapan dalam proses kebijakan ketenagakerjaan, sedangkan penerapan aturan tersebut akan membutuhkan perhatian dan pengawasan secara berkelanjutan.

Karena itu, konsolidasi tidak hanya berkaitan dengan struktur kepengurusan, tetapi juga menyangkut penyamaan persepsi, penguatan kapasitas organisasi, serta kesiapan menghadapi persoalan hubungan industrial yang mungkin muncul dalam pelaksanaan regulasi baru.

Dalam kerangka tersebut, FSPTI–KSPSI diharapkan terus menjaga komunikasi internal dan membangun koordinasi yang efektif agar aspirasi pekerja dapat disalurkan melalui mekanisme organisasi.

Syamsul Bahri Tekankan Pentingnya Menjaga Soliditas SPSI

Rakornas FSPTI–KSPSI tersebut dinakhodai oleh Ketua DPD KSPSI DKI Jakarta, Syamsul Bahri, yang bertindak sebagai tuan rumah kegiatan.

Dalam kesempatan itu, Syamsul Bahri turut menyampaikan pesan mengenai pentingnya menjaga soliditas SPSI secara bersama-sama. Menurut pesan yang disampaikannya, kekuatan organisasi perlu dirawat melalui kebersamaan, komunikasi, dan komitmen seluruh elemen yang berada di dalam gerakan serikat pekerja.

Soliditas organisasi menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang. Serikat pekerja tidak hanya dituntut mampu memperjuangkan kepentingan anggotanya, tetapi juga perlu menjaga kesatuan langkah ketika menyikapi perubahan kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan pekerja.

syamsul
Ketua DPD KSPSI DKI Jakarta Syamsul Bahri-FOTO IST

Pesan Syamsul Bahri tersebut sejalan dengan penekanan Mohammad Jumhur Hidayat mengenai pentingnya menjaga rasa saling percaya di antara elemen gerakan buruh.

Keduanya menempatkan persatuan dan koordinasi organisasi sebagai bagian penting dari keberlanjutan perjuangan serikat pekerja, terutama dalam menghadapi tahap baru setelah pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Menyusul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dikabarkan Akan Dilantik Besok sebagai Penasihat Presiden

Bagi jajaran SPSI, menjaga soliditas bukan berarti menghilangkan perbedaan pendapat. Sebaliknya, kebersamaan perlu dibangun melalui ruang dialog yang terbuka, penghormatan terhadap mekanisme organisasi, dan kesediaan untuk merumuskan langkah bersama berdasarkan kepentingan pekerja.

Dengan demikian, organisasi dapat tetap menjalankan fungsi representasi pekerja sekaligus menjaga hubungan internal agar tidak mudah terpecah ketika menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Pengesahan UU Menjadi Awal Pengawalan Berikutnya

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 menjadi salah satu perkembangan penting dalam agenda ketenagakerjaan nasional. Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya penataan perlindungan pekerja dan hubungan industrial, sehingga pelaksanaannya akan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha.

Bagi gerakan buruh, pengesahan undang-undang tidak serta-merta mengakhiri seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan perlindungan ketenagakerjaan. Masih diperlukan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku, pengawasan terhadap pelaksanaannya, serta evaluasi atas dampaknya bagi pekerja di berbagai sektor.

Serikat pekerja memiliki peran untuk menyosialisasikan aturan kepada anggota, membantu pekerja memahami hak dan kewajibannya, serta menyampaikan persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut.

Apabila terdapat ketentuan yang membutuhkan aturan pelaksana, kejelasan administratif, atau mekanisme pengawasan, organisasi pekerja juga dapat berperan dalam menyampaikan masukan melalui saluran yang tersedia.

Oleh sebab itu, pesan Jumhur Hidayat mengenai pentingnya menjaga soliditas dan saling percaya menjadi relevan dalam menghadapi fase pascapengesahan undang-undang. Gerakan buruh membutuhkan organisasi yang mampu menjaga kesinambungan perjuangan, mulai dari penyampaian aspirasi, pengawalan proses legislasi, hingga pemantauan implementasi kebijakan.

Pengawalan tersebut perlu dilakukan dengan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, informasi yang akurat, dan komunikasi yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan.

Pada saat yang sama, serikat pekerja perlu memastikan bahwa suara anggota tetap menjadi dasar dalam merumuskan sikap organisasi. Dengan begitu, langkah pengawalan terhadap kebijakan ketenagakerjaan dapat dilakukan secara terarah dan sesuai dengan kebutuhan nyata pekerja.

Menjaga Kepercayaan dan Kebersamaan Gerakan Buruh

Pesan utama yang mengemuka dalam pembukaan Rakornas FSPTI–KSPSI adalah pentingnya menjaga persatuan organisasi di tengah perubahan kebijakan ketenagakerjaan.

Soliditas tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kehadiran dalam sebuah forum nasional. Lebih dari itu, soliditas perlu diwujudkan dalam koordinasi yang berjalan secara konsisten, komunikasi yang terbuka, serta kesediaan setiap unsur organisasi untuk menjalankan tanggung jawabnya.

Kepercayaan juga menjadi unsur penting. Ketika pengurus dan anggota memiliki komunikasi yang baik, organisasi akan lebih mudah menyatukan pandangan dan menentukan respons terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pekerja.

BACA JUGA:  FSP NIBA KSPSI Pembaruan Gelar Rakernas 2026, Perkuat Konsolidasi dan Perlindungan Hak Pekerja

Sebaliknya, lemahnya komunikasi dapat menghambat koordinasi dan membuat aspirasi anggota tidak tersampaikan secara optimal. Karena itu, penguatan hubungan internal menjadi pekerjaan yang perlu terus dilakukan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Rakornas FSPTI–KSPSI di Jakarta menjadi salah satu ruang untuk menegaskan kembali pentingnya hal tersebut. Forum ini mempertemukan agenda konsolidasi organisasi dengan kebutuhan untuk menyikapi perkembangan regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan.

Dalam konteks tersebut, pesan Mohammad Jumhur Hidayat dan Syamsul Bahri mengarah pada satu penekanan yang sama, yakni bahwa perjuangan buruh membutuhkan kebersamaan yang dijaga secara nyata dan berkelanjutan.

Perjuangan Buruh Berlanjut Setelah Undang-Undang Disahkan

Pascapengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, tantangan gerakan buruh memasuki tahap yang berbeda. Jika sebelumnya perhatian banyak tertuju pada proses pembentukan dan pengesahan regulasi, kini perhatian juga perlu diarahkan pada pemahaman, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam tahap ini, serikat pekerja dituntut untuk memperkuat kapasitas organisasi agar mampu memberikan informasi yang tepat kepada anggota serta mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam hubungan industrial.

Koordinasi antara federasi, konfederasi, dan jajaran pengurus daerah juga menjadi penting agar perkembangan kebijakan dapat direspons secara konsisten. Setiap persoalan yang ditemukan di lapangan perlu dikomunikasikan melalui mekanisme organisasi sehingga dapat ditangani secara terukur.

Bagi FSPTI–KSPSI, Rakornas pada Jumat, 9 Oktober 2026, menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan organisasi dalam menghadapi fase tersebut. Forum ini sekaligus menegaskan bahwa perjuangan serikat pekerja tidak hanya berorientasi pada proses legislasi, tetapi juga pada upaya memastikan perlindungan pekerja dapat berjalan dalam praktik.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh pengesahannya, tetapi juga oleh pelaksanaan yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta keterlibatan para pihak yang berkepentingan.

Karena itu, pesan Mohammad Jumhur Hidayat agar gerakan buruh tetap solid dan saling percaya menjadi pengingat bahwa kebersamaan organisasi merupakan modal penting untuk mengawal pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Sementara itu, penekanan Syamsul Bahri agar soliditas SPSI terus dijaga bersama-sama memperkuat pentingnya konsolidasi sebagai bagian dari perjalanan organisasi.

Melalui Rakornas tersebut, FSPTI–KSPSI diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi, menjaga kepercayaan di antara unsur organisasi, serta menjalankan peran serikat pekerja dalam mengawal hak dan kepentingan buruh di tengah dinamika ketenagakerjaan nasional. @kg_krd