SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret bos restoran Korea di Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, memasuki babak baru. SSY (64), pemilik restoran tersebut, dikabarkan telah terbang ke Korea Selatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, menyebut informasi itu sangat mengejutkan karena sejak 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun. “Padahal surat itu seharusnya sudah terintegrasi dalam sistem, sehingga mustahil terduga pelaku bisa lolos,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026).
Kronologi Keberangkatan
- 29 Juli 2026 dini hari: SSY disebut meninggalkan kediamannya di Surabaya.
- 29 Juli 2026: Surat pencegahan ke luar negeri resmi diterbitkan.
- 5 Agustus 2026: SSY diduga terbang ke Korea Selatan melalui Bali.
Tuntutan Kuasa Hukum
Vena mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan SSY. Ia juga mendorong koordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan dan Interpol.
“Demi memudahkan penyidikan, seorang warga negara yang diduga melakukan tindak pidana seharusnya tidak boleh meninggalkan negara ini sebelum putusannya jelas,” tegasnya.
Kasus Pelecehan Seksual
- Korban MAD (28), sekretaris, mengaku pertama kali dilecehkan pada 12 Maret 2026 setelah dicekoki minuman beralkohol hingga tak sadarkan diri.
- Ia menyebut pelecehan berulang hingga Juli 2026, disertai ancaman pemecatan, gaji tidak dibayar, bahkan ancaman terhadap keluarganya.
- MAD juga mengaku pernah diberi Rp 500 ribu agar menutup mulut.
- Korban SUF (24), asisten rumah tangga, turut melaporkan SSY ke Polrestabes Surabaya.
Respons Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kaburnya SSY. Laporan kasus pelecehan seksual ini masih dalam tahap penyelidikan.
(Sumber : detik.com)
