Daerah

DPD FSP LEM SPSI Jabar Gugat Keputusan Gubernur Soal UMSK 2026, Sidang Masuki Tahap Pembuktian

576
×

DPD FSP LEM SPSI Jabar Gugat Keputusan Gubernur Soal UMSK 2026, Sidang Masuki Tahap Pembuktian

Sebarkan artikel ini
DPD FSP LEM SPSI JAWA BARAT, Gugat UMSK Jawa Barat

Bandung – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Barat terus mengawal gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 27 Maret 2026 dengan Nomor Perkara 54/G/2026/PTUN.BDG.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas keputusan gubernur yang dinilai tidak sejalan dengan rekomendasi dari kabupaten/kota. Dalam gugatannya, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat mempersoalkan dua hal utama, yakni penetapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disebut tidak sesuai dengan rekomendasi kabupaten/kota, serta nilai upah yang dinilai tidak mengikuti rekomendasi bupati dan wali kota.

BACA JUGA:  Ratusan TKI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia Lewat Batam, Didominasi Asal Jawa dan NTB

Sejak gugatan didaftarkan, proses persidangan telah bergulir secara bertahap di PTUN Bandung. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan persiapan berkas digelar pada 7 April 2026, dilanjutkan sidang kedua pada 14 April 2026. Persidangan kemudian berlanjut ke sidang ketiga pada 21 April 2026, sidang keempat 28 April 2026, sidang kelima 5 Mei 2026, sidang keenam 11 Mei 2026, sidang ketujuh 19 Mei 2026, dan sidang kedelapan pada 26 Mei 2026.

Memasuki tahapan lanjutan, sidang kesembilan dengan agenda pembuktian digelar pada 2 Juni 2026, kemudian sidang kesepuluh tahap pembuktian pada 9 Juni 2026. Selanjutnya, sidang kesebelas dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dijadwalkan pada 22 Juni 2026, disusul sidang keduabelas pada 29 Juni 2026 untuk pemeriksaan saksi fakta. Adapun sidang ketigabelas dijadwalkan pada 29 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

BACA JUGA:  Irsad Ade Irawan Mundur dari Ketua Partai Buruh DIY, Pengurus dan Basis Massa Tarik Dukungan

DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa perjuangan hukum ini merupakan bagian dari upaya serikat pekerja untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan dalam penetapan UMSK Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di Jawa Barat. Persidangan yang kini telah memasuki tahap pembuktian, pemeriksaan saksi fakta, dan saksi ahli dinilai menjadi momentum penting untuk menguji dasar-dasar kebijakan yang digugat.

Serikat pekerja berharap proses hukum di PTUN Bandung dapat menghasilkan putusan yang berpihak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap rekomendasi daerah dalam penetapan upah sektoral. Bagi kalangan buruh, hasil gugatan ini dinilai penting karena akan berpengaruh langsung terhadap kepastian pengupahan di berbagai sektor industri di Jawa Barat pada 2026. @kg_krd

BACA JUGA:  Amsakar: Investasi Rempang Eco-City Wajib Utamakan Tenaga Kerja Lokal