Daerah

MPBI DIY Desak Pemprov Dukung Revisi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

110
×

MPBI DIY Desak Pemprov Dukung Revisi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

MPBI Yogyakarta Urges Provincial Government to Support Revision of the Employment Protection Bill

Suasana aksi demonstrasi buruh-jogja.sorot.co

YOGYAKARTA — Sejumlah massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/9/2026).

Dalam aksi tersebut, MPBI mendesak Pemerintah DIY menyampaikan dukungan terhadap usulan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Mereka menilai draf RUU yang beredar masih memuat sejumlah substansi yang serupa dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan selama dua tahun terakhir serikat buruh telah menempuh berbagai jalur demokratis untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, menurut Irsad, upaya tersebut belum menghasilkan draf RUU yang sepenuhnya mengakomodasi tuntutan pekerja.

“Selama dua tahun ini kita telah menempuh cara-cara demokratis yang damai. Kita menyampaikan aspirasi, kita datang ke MK, kita datang ke DPR dengan cara-cara yang baik. Akan tetapi balasannya adalah draf rancangan undang-undang yang baru itu isinya sekadar copy paste,” kata Irsad.

Dalam aksi tersebut, MPBI menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai masih bermasalah, di antaranya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem kontrak kerja, penetapan upah minimum, serta praktik outsourcing.

BACA JUGA:  STNK dan SIM jadi Syarat Masuk ke Area Pabrik, Pemkab Rembang Cari Solusi Keluhan Buruh PT PWI, Bupati Akan Temui Manajemen

Irsad mengatakan MPBI mengusulkan agar masa kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibatasi maksimal satu tahun.

Menurutnya, draf yang saat ini beredar masih membuka peluang kontrak kerja dengan durasi lebih panjang.

“Soal PHK, soal upah minimum, soal outsourcing, dan soal kontrak itu tidak lebih baik, tetapi sama buruknya dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Misalnya masih ada durasi kontrak yang lebih dari empat tahun, padahal kami menginginkan kontrak maksimal hanya satu tahun,” ujarnya.

Minta Formula Upah Minimum Diatur dalam UU

Selain persoalan kontrak kerja, MPBI meminta formula penetapan upah minimum diatur secara langsung dalam undang-undang, bukan hanya melalui Peraturan Pemerintah.

Serikat buruh juga mengusulkan agar survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selama sembilan bulan menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan besaran upah minimum.

“Yang kita inginkan adalah formula penetapan upah minimum diatur dalam undang-undang dengan mewajibkan survei KHL tiap bulan selama sembilan bulan. Itu menjadi dasarnya, bukan menggunakan formula yang menghambat kenaikan upah,” kata Irsad.

MPBI juga kembali menyuarakan tuntutan penghapusan sistem outsourcing. Selain itu, mereka mengusulkan skema jaminan pesangon yang didukung negara untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi ketika terjadi PHK.

BACA JUGA:  Sengketa 7 Pekerja PT Bagong Dekaka Makmur Belum Tuntas, FPBM KASBI Soroti Proses Mediasi dan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Dalam audiensi dengan Pemerintah DIY, MPBI menyampaikan dua target utama. Pertama, meminta Gubernur DIY mengirimkan surat dukungan terhadap usulan serikat buruh kepada pemerintah pusat.

Kedua, MPBI meminta Gubernur DIY menginstruksikan penerapan struktur dan skala upah sesuai ketentuan di perusahaan daerah Tarumartani.

“Target pertama Gubernur DIY mengirimkan surat dukungan untuk serikat-serikat buruh di DIY. Kemudian Gubernur pada pokoknya setuju dengan draf yang kami ajukan,” ujar Irsad.

Masukan Buruh Akan Diteruskan ke Pemerintah Pusat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat MPBI tertanggal 14 September 2026 yang ditujukan kepada Gubernur DIY.

Ariyanto mengatakan berbagai masukan yang disampaikan serikat pekerja akan diteruskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI.

“Apa saja yang mereka sampaikan nanti akan kita teruskan kepada kementerian dan kepada DPR RI Komisi IX. Harapannya pada masa pembahasan ini bisa menjadi salah satu pertimbangan sebelum disahkan,” kata Ariyanto.

Ia mengakui sejumlah persoalan yang disampaikan buruh juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan karena sejumlah kebijakan ketenagakerjaan ditetapkan pemerintah pusat.

“Kita mempunyai keterbatasan dalam mengambil kebijakan karena ada aturan-aturan yang memang harus mengikuti aturan dari pusat,” ujarnya.

Meski demikian, Ariyanto memastikan Disnakertrans DIY akan terus mengawal penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial di daerah, termasuk isu perlindungan pekerja dan kesejahteraan buruh.

“Kita dari Dinas Tenaga Kerja akan terus mengawal terselesaikannya permasalahan tersebut dan memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi pekerja,” pungkasnya.

(Sumber : jogja.sorot.co)

BACA JUGA:  ASN Bandung Barat Terancam PHK Usai Live TikTok Bahas Fee Proyek Saat Jam Kerja