Daerah

756 Karyawan PT SGS di Kabupaten Semarang Terkena PHK hingga Agustus 2026

114
×

756 Karyawan PT SGS di Kabupaten Semarang Terkena PHK hingga Agustus 2026

Sebarkan artikel ini

756 PT SGS Employees in Semarang Regency Laid Off as of August 2026

ILUSTRASI-756 Karyawan PT SGS di Semarang Kena PHK

SEMARANG – Sebanyak 756 karyawan PT SGS di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Agustus 2026. PHK dilakukan perusahaan setelah mengalami kerugian selama tiga tahun terakhir.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan jumlah keseluruhan pekerja PT SGS mencapai 2.612 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 756 pekerja terdampak PHK.

“PT SGS yang ada di Kabupaten Semarang itu kan mengalami kerugian beberapa tahun sehingga kemarin diputuskan adanya PHK oleh perusahaan dan secara bipartit sudah dilakukan antara pihak perusahaan dengan pihak tenaga kerjanya,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Aziz merinci, dari 756 pekerja yang terkena PHK, sebanyak 596 orang berasal dari pabrik PT SGS di Desa Butuh. Sementara 160 pekerja lainnya berasal dari fasilitas perusahaan di Desa Patemon.

BACA JUGA:  Pemkab Cirebon Tindak Lanjuti Dugaan PHK Sepihak Pekerja PT Yihong Novatex Indonesia

Proses PHK tersebut, kata Aziz, telah didampingi oleh Disnaker Kabupaten Semarang dan Disnakertrans Jawa Tengah. Pemerintah saat ini masih melakukan pemantauan untuk memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi perusahaan.

Hak-hak tersebut meliputi pembayaran pesangon, hak pekerja yang belum dibayarkan, tunjangan hari raya (THR), penggantian hak cuti, serta hak-hak yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami pastikan kewajiban perusahaannya,” tegas Aziz.

Pesangon Dibayar Bertahap

Terkait pesangon, Aziz menjelaskan pembayaran dilakukan secara bertahap hingga 10 kali. Skema tersebut merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja dalam proses bipartit.

“Harusnya pesangon itu dibayarkan satu kali, tetapi kemarin ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Meski pembayaran dilakukan secara bertahap, Disnakertrans Jawa Tengah memastikan tetap melakukan pengawasan agar perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama pekerja.

BACA JUGA:  Gelombang PHK Meningkat, DPRD Pasuruan Dorong Perlindungan Pekerja dan Pembukaan Lapangan Kerja

Menurut Aziz, PHK menjadi langkah terakhir yang ditempuh perusahaan setelah sebelumnya berupaya menekan beban operasional. Sejumlah langkah alternatif dapat dilakukan, antara lain mengurangi jam lembur atau merumahkan pekerja.

Selain itu, sebagian pekerja yang terkena PHK juga mendapatkan tawaran untuk kembali bekerja dengan skema berbeda melalui mitra perusahaan. Namun, tawaran tersebut tidak bersifat wajib.

“Enggak semuanya, itu kan tawaran saja. Artinya siapa yang mau,” kata Aziz.

PHK di Jateng Terus Bertambah

Dengan tambahan 756 pekerja PT SGS, jumlah pekerja yang terkena PHK di Jawa Tengah sepanjang 2026 kembali bertambah.

Sebelumnya, Disnakertrans Jawa Tengah mencatat sebanyak 6.604 pekerja telah terkena PHK hingga Juli 2026. Dengan tambahan data PT SGS, jumlah tersebut setidaknya menjadi 7.360 pekerja hingga Agustus 2026.

BACA JUGA:  FSP LEM-SPSI Pertanyakan Dasar Anjuran Disnaker Batam dalam Perselisihan PHK PT Pegaunihan

Pemerintah daerah terus mendorong pekerja yang terdampak PHK untuk kembali masuk ke pasar kerja. Salah satu upaya yang didorong adalah pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program tersebut diharapkan dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan, baik melalui manfaat finansial maupun dukungan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

(Sumber : kompas.com)