Daerah

FSP LEM-SPSI Pertanyakan Dasar Anjuran Disnaker Batam dalam Perselisihan PHK PT Pegaunihan

113
×

FSP LEM-SPSI Pertanyakan Dasar Anjuran Disnaker Batam dalam Perselisihan PHK PT Pegaunihan

Sebarkan artikel ini

FSP LEM-SPSI Questions Basis of Batam Manpower Office Recommendation in PT Pegaunihan Layoff Dispute

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD FSP LEM SPSI Kepri, Rijalun. (AldyBTD)

BATAM – Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM-SPSI) mempertanyakan dasar anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dua pekerja dengan PT Pegaunihan Technology Indonesia.

Persoalan tersebut mencuat karena terdapat perbedaan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara surat yang dikeluarkan perusahaan dengan alasan yang digunakan mediator Disnaker Kota Batam dalam menyusun anjuran penyelesaian perselisihan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD FSP LEM SPSI Kepri, Rijalun, mengatakan surat PHK yang diterima pekerja menyebut pemutusan hubungan kerja berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan pencemaran nama baik perusahaan.

Namun, dalam surat anjuran Disnaker Kota Batam Nomor R/2702/500.15.15.2//III/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, penyelesaian hak pekerja justru menggunakan pendekatan PHK karena alasan efisiensi.

“Pada surat anjuran tertulis alasan PHK yang dilakukan PT Pegaunihan karena alasan efisiensi. Padahal di surat PHK jelas tertulis karena ada dugaan pencemaran nama baik yang tidak berdasar,” ujar Rijalun, Sabtu (29/8/2026), di Kantor DPD FSP LEM SPSI Kepri.

Menurut Rijalun, perbedaan dasar tersebut menjadi persoalan serius karena alasan PHK akan berpengaruh terhadap perhitungan hak yang diterima pekerja.

Dalam surat anjuran, mediator Disnaker merujuk Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengatur PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

BACA JUGA:  PHK di Singapura Melonjak 4.500 Pekerja pada Kuartal II-2026, Tertinggi Sejak Akhir 2020

Dalam skema tersebut, pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak.

Atas dasar itu, Disnaker menganjurkan PT Pegaunihan Technology Indonesia membayarkan Rp128 juta kepada Engly Heryanto Ndaomanu dan Rp48 juta kepada Rieke Dyah Astiwi. Jumlah tersebut ditambah sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Perusahaan Sebut Pelanggaran Bersifat Mendesak

Sementara itu, dalam bagian keterangan pengusaha yang tercantum dalam surat anjuran, PT Pegaunihan menyatakan kedua pekerja di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak.

Perusahaan menyebut kedua pekerja telah menyebarluaskan rahasia perusahaan melalui media dan mencemarkan nama baik perusahaan, pimpinan perusahaan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan.

PT Pegaunihan juga menyatakan dasar PHK mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, khususnya Pasal 26 huruf (n), yang mengatur mengenai pembocoran rahasia perusahaan atau pencemaran nama baik.

Namun, dalam pertimbangannya, mediator Disnaker menyatakan perusahaan belum dapat menunjukkan bukti dan dokumen pendukung mengenai dampak nyata yang merugikan perusahaan akibat pelanggaran yang dituduhkan kepada kedua pekerja.

Karena itu, mediator berpendapat bahwa pelanggaran bersifat mendesak yang dituduhkan kepada Engly dan Rieke belum sepenuhnya dapat dibenarkan.

Di sisi lain, surat anjuran tersebut mencatat bahwa para pihak tidak keberatan terhadap PHK. Persoalan yang belum menemukan kesepakatan adalah mengenai besaran hak yang harus dibayarkan kepada pekerja.

BACA JUGA:  FSP NIBA KSPSI Pembaruan Gelar Rakernas 2026, Perkuat Konsolidasi dan Perlindungan Hak Pekerja

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar mediator menggunakan pendekatan PHK karena efisiensi dalam menentukan hak pekerja.

SPSI Minta Dasar Anjuran Dijelaskan

Rijalun menilai pendekatan tersebut tidak selaras dengan fakta mengenai alasan PHK sebagaimana tertuang dalam surat perusahaan.

Ia mempertanyakan bagaimana alasan efisiensi dapat digunakan sebagai dasar perhitungan hak, sementara perusahaan sendiri tidak mencantumkan efisiensi sebagai alasan PHK dalam surat yang diberikan kepada pekerja.

“Sudah seharusnya seorang mediator dalam pengambilan keputusan berdasarkan fakta, bukan asumsi mereka sendiri,” tegasnya.

Rijalun juga menyoroti proses penyelesaian perselisihan tersebut. Menurutnya, sebelum anjuran dikeluarkan, kronologi PHK secara lengkap seharusnya menjadi bagian penting yang diperiksa dan disandingkan dengan alasan PHK yang tercantum dalam surat perusahaan.

Ia menilai ketidaksesuaian antara dokumen PHK dan dasar yang digunakan dalam anjuran berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi para pihak.

“Jelas alasan PHK dari surat yang diberikan manajemen berbeda dengan alasan dari mediator dalam surat anjuran,” katanya.

Dalam surat anjuran, Disnaker mencatat proses mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 7 Juli, 15 Juli, dan 29 Juli 2026. Mediasi dihadiri pihak pekerja dan pengusaha, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.

BACA JUGA:  Bakrieland Hormati Proses Hukum Gugatan PHK 25 Mantan Karyawan, Sidang Perdana 26 Agustus

Mediator kemudian mengeluarkan anjuran tertulis setelah para pihak tidak mencapai kesepakatan mengenai hak-hak akibat PHK.

Rincian Hak Dua Pekerja

Berdasarkan anjuran Disnaker, Engly Heryanto Ndaomanu yang bekerja sejak 3 Mei 2021 hingga 19 Juni 2026 dengan jabatan terakhir Manager Technical dan upah Rp16 juta per bulan dianjurkan menerima pembayaran sebesar Rp128 juta.

Sementara Rieke Dyah Astiwi, yang bekerja sejak 1 November 2022 hingga 19 Juni 2026 dengan jabatan terakhir Senior Engineer dan upah Rp8 juta per bulan, dianjurkan menerima Rp48 juta.

Kedua jumlah tersebut belum termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur berdasarkan data sebenarnya.

Rijalun berharap Disnaker Kota Batam dapat menjelaskan dasar penggunaan alasan efisiensi dalam anjuran tersebut. Menurutnya, penjelasan diperlukan agar tidak menimbulkan kesan bahwa alasan PHK berubah dari yang tercantum dalam surat perusahaan.

“Seorang mediator Disnaker harus kompeten di bidangnya. Jika tidak kompeten, sudah sewajarnya diganti,” pungkas Rijalun.

Sementara itu, surat anjuran Disnaker memberikan waktu kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah surat diterima.

Apabila anjuran tersebut ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

(Sumber : Batamtoday)