Nasional

Apindo Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja Segera Diperkuat

98
×

Apindo Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja Segera Diperkuat

Sebarkan artikel ini

Apindo Urges Stronger Labor Protection and Employment Expansion Bill to Be Prioritized

SHINTA W-jawapos.com

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja dilakukan dengan urgensi yang lebih kuat. Langkah tersebut dinilai penting mengingat tantangan dunia kerja semakin kompleks dan tidak lagi cukup diatasi melalui penyempurnaan aturan secara parsial.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengatakan penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu menjadi bahan refleksi bersama. Menurutnya, evaluasi tersebut bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan untuk melihat sejauh mana kebijakan ketenagakerjaan mampu mengikuti perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, serta kebutuhan tenaga kerja.

Shinta menegaskan, Apindo terus membangun dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja atau serikat buruh, DPR RI, pemerintah, hingga organisasi internasional seperti International Labour Organization (ILO) dan International Organisation of Employers (IOE).

BACA JUGA:  Hari Ke-11 ILC 114: Delegasi Pekerja Indonesia Mulai Beradaptasi dengan Budaya, Bahasa, dan Aturan di Jenewa Swiss

Dialog tersebut dilakukan untuk mendorong terciptanya kerangka ketenagakerjaan yang lebih adaptif, produktif, memberikan kepastian bagi dunia usaha, sekaligus tetap menjamin perlindungan bagi pekerja.

“Kita semua memiliki aspirasi yang sama, pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha tumbuh sehat,” ujar Shinta dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/8).

Menurut Shinta, tujuan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila kebijakan ketenagakerjaan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Ia menjelaskan, perlindungan pekerja tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan hak-hak normatif dalam hubungan kerja. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga perlu memastikan tersedianya kesempatan kerja yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Karena itu RUU ini kami dorong bukan hanya untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi terciptanya lapangan kerja baru,” katanya.

Shinta menambahkan, Apindo akan terus mendorong dialog yang setara, terbuka, dan berbasis data bersama serikat pekerja atau serikat buruh serta DPR RI. Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak menjadi penting agar regulasi ketenagakerjaan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

BACA JUGA:  18 Konfederasi Buruh Minta DPR Hindari "Pasal Titipan" dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru

Dengan demikian, pembaruan kebijakan ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya memperkuat aspek perlindungan, tetapi juga mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan menjaga pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

(Sumber : jawapos.com )