HukumNasional

RUU Ketenagakerjaan Masih Berbeda Pandangan, Buruh dan Apindo Bahas Upah, Pesangon, hingga Outsourcing

151
×

RUU Ketenagakerjaan Masih Berbeda Pandangan, Buruh dan Apindo Bahas Upah, Pesangon, hingga Outsourcing

Sebarkan artikel ini

Employment Bill Still Faces Differences, Labor Unions and Apindo Discuss Wages, Severance Pay, and Outsourcing

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan masih diwarnai perbedaan pandangan antara Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sejumlah isu utama, mulai dari skema upah, pesangon, hingga sistem alih daya atau outsourcing, masih menjadi pembahasan antara kedua pihak.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot, mengatakan pertukaran draf RUU Ketenagakerjaan antara pihak pengusaha dan serikat pekerja telah dilakukan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (24/8/2026).

Menurut Subchan, pembahasan lanjutan akan kembali digelar pada 28 dan 31 Agustus serta 4 September 2026. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkecil perbedaan pandangan dan menyamakan sejumlah usulan yang masih belum menemukan titik temu.

“Kurang lebih 70 persen kita sudah sama, tinggal bagaimana 30 persennya ini nanti kita bangun kesamaannya agar semua untuk penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” ujar Subchan seusai rapat di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, terdapat tiga isu utama yang masih harus diselaraskan, yakni alih daya atau outsourcing, pesangon, dan upah.

“Kita akan diskusikan terkait dengan masalah alih daya atau outsourcing, pesangon, dan upah. Itulah poin-poin yang mungkin harus kita samakan dalam tiga hari ke depan,” katanya.

Buruh Soroti Cadangan Pesangon

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antara buruh dan Apindo. Menurutnya, perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan argumentasi masing-masing pihak dalam merumuskan ketentuan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Kapolri Siap Jadi Jembatan Aspirasi KBPBI dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Meski demikian, Andi Gani menilai terdapat cukup banyak kesamaan dalam draf yang diajukan Apindo dengan draf yang disusun Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

“Apakah ada perbedaan kami dengan Apindo? Pasti ada, karena mempertahankan argumentasi masing-masing, tetapi kami melihat draf dari Apindo hampir sekitar 70 persen ada kesamaan dengan draf yang ada,” ujar Andi Gani.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama buruh adalah mengenai cadangan pesangon. Andi Gani mengatakan, buruh dan Apindo telah memiliki kesamaan pandangan bahwa negara perlu mengambil peran dalam skema cadangan pesangon.

Menurutnya, keberadaan cadangan pesangon penting untuk melindungi hak pekerja ketika perusahaan mengalami masalah keuangan, termasuk ketika perusahaan mengalami kepailitan atau ditinggalkan pemilik maupun investor.

“Banyak perusahaan yang nakal, ada investor asing yang nakal lari meninggalkan perusahaannya ketika sudah mendapatkan untung maksimal,” ujarnya.

Karena itu, buruh mendorong agar cadangan pesangon wajib tersedia dan dibayarkan di muka. Skema tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi beban perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Cadangan pesangon wajib ada dan dibayar di muka. Kalau ada cadangan pesangon, ini merupakan suatu hal yang sangat ditunggu oleh perusahaan maupun oleh pekerja karena ada ketenangan dalam bekerja,” kata Andi Gani.

Mencari Titik Temu

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan selanjutnya akan menjadi ruang bagi pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha untuk mencari titik temu atas sejumlah isu yang masih diperdebatkan.

BACA JUGA:  Iuran JKK-JKM Pekerja Informal Dipangkas 50 Persen, Menaker: Cukup Rp8.400 per Bulan

Dengan adanya kesamaan sekitar 70 persen antara draf buruh dan Apindo, kedua pihak masih memiliki ruang untuk menyelesaikan perbedaan yang tersisa. Persoalan upah, pesangon, dan outsourcing menjadi tiga agenda penting yang akan menentukan arah pengaturan ketenagakerjaan ke depan.

Bagi buruh, regulasi baru diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian terhadap hak pekerja. Sementara bagi pengusaha, aturan tersebut diharapkan tetap menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja.

Pembahasan lanjutan pada akhir Agustus hingga awal September 2026 pun akan menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana perbedaan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat dipertemukan dalam satu rumusan RUU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Hercules Rozario Marshal Dikukuhkan sebagai Dewan Kehormatan SBNI dalam Kongres dan Rakernas II

(Sumber : tirto.id)