Nasional

Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Ilegal

106
×

Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Ilegal

Sebarkan artikel ini

Former Investree CEO Adrian Gunadi Sentenced to 3 Years in Prison in Illegal Investment Case

Eks Bos Investree Adrian saat ditahan polisi dan OJK (Foto Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi, divonis tiga tahun penjara dalam kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adrian Asharyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian amar putusan hakim sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Selain hukuman penjara, Adrian dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Terpidana tidak cukup untuk membayar denda atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terhadap pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim dalam putusannya.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman, dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Isabela Samelina.

BACA JUGA:  Marak Fenomena PHK Emiten, OJK Tegaskan Kewajiban Keterbukaan Informasi bagi Perusahaan Terbuka

Hukuman terhadap Adrian lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana lima tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Kasus yang menjerat Adrian sempat menjadi perhatian karena keberadaannya di luar negeri. Adrian bahkan sempat masuk dalam daftar buronan internasional sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 2025. Ia kemudian menjalani proses persidangan pada 2026.

Himpun Dana Lebih dari Rp2 Triliun

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Adrian bersama rekannya, Alan Perdana Putra, menggunakan PT Putra Radhika Investama untuk menghimpun dan mengelola dana masyarakat tanpa memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaksa menyebut skema tersebut dilakukan untuk mengatasi tagihan yang belum terbayarkan kepada masyarakat yang sebelumnya menempatkan dana di PT Radhika Persada Utama.

Salah satu skema yang digunakan disebut sebagai program superlender. Program tersebut menggabungkan investor pada PT Radhika Persada Utama yang tagihannya belum terlunasi menjadi satu entitas dengan nilai penempatan minimal Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Peralatan Utama Tiba, Proyek HPAL Sambalagi Morowali Siap Perkuat Ekosistem Baterai EV

Investasi tersebut ditawarkan seolah-olah sebagai produk yang aman dengan imbal hasil relatif tinggi, yakni sekitar 3-4 persen per bulan.

Untuk meningkatkan kepercayaan para lender, disebutkan pula adanya surat pernyataan dari PT Investree Radhika Jaya sebagai corporate guarantee serta polis asuransi sebagai jaminan investasi.

Namun, jaksa menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak tercatat dalam pembukuan PT Investree Radhika Jaya. Perusahaan tersebut juga disebut tidak pernah memberikan mandat kepada PT Radhika Persada Utama maupun PT Putra Radhika Investama untuk menghimpun dana masyarakat.

Dalam perkara ini, dana dihimpun melalui tiga rekening bank. Hingga Januari 2023, total dana yang terkumpul disebut mencapai lebih dari Rp2 triliun.

Jaksa menyatakan dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan mengelola kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) demi keberlangsungan PT Investree Radhika Jaya.

“PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama tidak pernah mendapat mandat dari PT Investree Radhika Jaya untuk melakukan penghimpunan dana dari masyarakat,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Alan Perdana Putra Juga Divonis 3 Tahun

Selain Adrian, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Alan Perdana Putra.

BACA JUGA:  Martin Triadmaja Hendriadi Raih Gelar Doktor Cumlaude, Tawarkan Rekonstruksi Aturan Upah Minimum Pasca Putusan MK

Alan turut dijatuhi denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Jaksa sebelumnya mendakwa Adrian dan Alan melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin OJK melalui perusahaan yang mereka gunakan. Dana tersebut berasal dari lender individu maupun perusahaan, namun hingga perkara berjalan sebagian dana lender disebut belum dibayarkan oleh PT Putra Radhika Investama.

Dengan putusan tersebut, Adrian dan Alan sama-sama harus menjalani hukuman tiga tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta sesuai amar putusan majelis hakim.

(Sumber : detik.com)