Nasional

Ratusan Buruh Geruduk DPRD Gresik, Tuntut PT Indonesia Marina Shipyard Bayar Pesangon, Gaji, dan Hak Pensiun

16
×

Ratusan Buruh Geruduk DPRD Gresik, Tuntut PT Indonesia Marina Shipyard Bayar Pesangon, Gaji, dan Hak Pensiun

Sebarkan artikel ini
Buruh demo di halaman kantor DPRD Gresik. (Foto: Rifki/Suara Indonesia)

GRESIK – Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Gresik, Kamis (9/7/2026).

Massa menuntut DPRD segera memanggil manajemen PT Indonesia Marina Shipyard terkait dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang hingga kini belum dipenuhi.

Dalam aksi tersebut, para buruh menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari pembayaran pesangon, tunggakan upah, hak pensiun, hingga upah lembur yang disebut belum diselesaikan perusahaan.

Tak hanya itu, massa juga memprotes kebijakan perusahaan yang diduga mencicil pembayaran pesangon hingga 36 kali, yang dinilai merugikan para pekerja.

Ketua DPC FSP Kahutindo Kabupaten Gresik, Agus Salim, mengatakan perusahaan juga diduga tidak memberikan hak pensiun sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berdasarkan PKB, pekerja seharusnya menerima manfaat pensiun sebesar 1,75 kali ketentuan, namun perusahaan disebut hanya membayarkan satu kali.

BACA JUGA:  PT Agrinas Palma Nusantara Buka Lebih dari 20 Ribu Lowongan Kerja untuk Perkuat Pengelolaan Perkebunan Sawit

Selain itu, lanjut Agus, pekerja yang masih aktif juga belum menerima gaji selama hampir dua bulan. Serikat pekerja juga menduga masih terdapat sejumlah pelanggaran hak normatif lainnya, seperti pembayaran upah di bawah ketentuan dan upah lembur yang belum dibayarkan.

“Kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai juga diingkari oleh pihak perusahaan. Karena itu kami meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gresik mengawal penyelesaian persoalan ini hingga seluruh hak pekerja benar-benar dipenuhi,” ujar Agus Salim.

Setelah menyampaikan orasi dan membentangkan berbagai spanduk tuntutan, massa akhirnya ditemui Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir bersama jajaran Komisi IV DPRD, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepolisian, dan Satpol PP Kabupaten Gresik.

BACA JUGA:  Kemnaker Minta Kebijakan Plain Packaging Rokok Dikaji Matang, Khawatir Berdampak pada 5,3 Juta Pekerja

Di hadapan para demonstran, Syahrul menegaskan DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan yang dihadapi para pekerja PT Indonesia Marina Shipyard.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh persoalan terkait hak-hak normatif pekerja di PT Indonesia Marina Shipyard. Hak-hak pekerja yang belum dibayarkan harus mendapatkan penyelesaian,” katanya.

Syahrul menjelaskan, hasil audiensi mengungkap sejumlah persoalan yang menjadi tuntutan buruh, di antaranya pembayaran pesangon yang dicicil hingga 36 kali, upah lembur yang belum dibayarkan, dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan, serta pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang hingga kini belum diterima.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Gresik akan segera memanggil manajemen PT Indonesia Marina Shipyard untuk mengikuti mediasi bersama perwakilan pekerja. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, DPRD membuka peluang menempuh langkah hukum.

BACA JUGA:  Dasco Desak Pertamina Temui Buruh dalam 48 Jam, 55.000 Pekerja Terancam PHK Akibat Krisis Gas Industri

“Kami akan meminta Disnaker melakukan telaah terhadap dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja,” ujar Syahrul.

Hasil telaah tersebut nantinya akan direkomendasikan kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut. Selain itu, temuan tersebut juga akan disampaikan kepada Pengadilan Hubungan Industrial agar proses penyelesaian memiliki kepastian hukum.

DPRD Gresik menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Suara Indonesia