Nasional

Gelombang PHK di Industri Tekstil Dinilai Berpotensi Lahirkan Pelaku IKM Baru

93
×

Gelombang PHK di Industri Tekstil Dinilai Berpotensi Lahirkan Pelaku IKM Baru

Sebarkan artikel ini

Layoffs in Textile Industry Seen as Potential Catalyst for New IKM Entrepreneurs

ilustrasi kegiatan konveksi Industri Kecil Menengah (IKM)

JAKARTA – Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menilai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak selalu berdampak negatif. Kondisi tersebut justru dinilai berpotensi melahirkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) baru di bidang konveksi.

Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, mengatakan fenomena tersebut telah terjadi pada periode 2023–2024 ketika puluhan ribu pekerja manufaktur kehilangan pekerjaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, lebih dari 80.000 pekerja manufaktur terdampak PHK sepanjang periode tersebut. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan lebih dari 50.000 tenaga kerja di sektor tekstil dan produk tekstil turut terkena dampaknya.

Menurut Nandi, sebagian pekerja yang terkena PHK saat itu tidak menyerah dan memilih memanfaatkan uang pesangon untuk membangun usaha konveksi skala kecil.

BACA JUGA:  ASPIRASI Usulkan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bebas Pajak, Nilai Dana Buruh Tak Layak Dipotong

“Sebagian besar korban PHK tidak diam. Mereka menggunakan pesangon untuk membeli dua hingga tiga mesin jahit bekas, menyewa ruko kecil, dan memulai usaha konveksi mandiri. Dari buruh, mereka naik kelas menjadi pelaku IKM. Dari yang digaji, menjadi yang menggaji dua hingga lima orang,” ujar Nandi melalui pesan singkat, Senin (6/7/2026).

Ia menyebut pola serupa berpotensi kembali terjadi apabila industri tekstil kembali menghadapi gelombang PHK. Para pekerja yang kehilangan pekerjaan diperkirakan akan beralih menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor konveksi.

“Jika 1.000 buruh PHK bertransformasi menjadi sekitar 300 IKM baru, maka dapat tercipta lebih dari 1.500 lapangan kerja baru. Ini menjadi efek berantai bagi perekonomian,” tuturnya.

BACA JUGA:  PHK Massal PT SGS Dipertanyakan, Serikat Buruh Sebut Produksi Tetap Normal dan Perusahaan Masih Rekrut Karyawan Baru

Meski demikian, IPKB menilai pemerintah tetap perlu mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekosistem industri konveksi nasional. Asosiasi mendorong adanya pengawasan berkala terhadap marketplace, inspeksi gudang pre-order, serta penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan pembinaan kepada IKM baru yang lahir dari kalangan mantan pekerja melalui penyediaan akses mesin produksi modern, pelatihan desain dan pemasaran digital, pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah, hingga fasilitasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Tugas kita bersama adalah satu, jaga pasarnya, bina orangnya,” tegas Nandi.

IPKB berharap transformasi mantan buruh menjadi pelaku usaha dapat menjadi salah satu solusi dalam menghadapi tantangan industri tekstil nasional, sekaligus membuka peluang terciptanya lapangan kerja baru di tengah tekanan ekonomi dan persaingan industri yang semakin ketat.(Sumber : bisnis.com)

BACA JUGA:  Pekerja Kontrak yang Kena PHK Berhak Terima Uang Tunai 60% Gaji Selama Enam Bulan, Ini Syaratnya