Nasional

Presiden PPMI-KBMI Desak DPR Susun UU Ketenagakerjaan yang Berpihak pada Buruh

76
×

Presiden PPMI-KBMI Desak DPR Susun UU Ketenagakerjaan yang Berpihak pada Buruh

Sebarkan artikel ini

PPMI-KBMI President Urges Parliament to Draft a Labor Law That Protects Workers

JAKARTA – Presiden PPMI-KBMI, Daeng Wahidin, melontarkan kritik keras kepada DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang disusun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan saat mewakili Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang baru dideklarasikan untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut.

Dalam pernyataannya, Daeng meminta anggota DPR menyusun undang-undang yang tidak lagi menimbulkan polemik hingga berujung pada gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau di sini telah berhasil bikin UU yang bagus, tidak perlu ada uji materiil lagi. Kalau masih diuji dan buruh menang lagi, artinya kalian tidak becus membuat undang-undang,” tegas Daeng.

Daeng juga mengajak para legislator untuk melakukan introspeksi dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan agar benar-benar memperhatikan kepentingan pekerja.

BACA JUGA:  Serikat Buruh Tolak Kemasan Rokok Polos, Khawatirkan Ancaman PHK dan Nasib Industri Padat Karya

Selain itu, ia memberikan apresiasi kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dinilainya konsisten menolak kebijakan Omnibus Law dan membuka ruang dialog dengan kalangan buruh.

“Saya salut sama PKS. Walaupun minoritas di parlemen, kalau Anda benar-benar membela rakyat, Anda kalah terhormat. Jangan takut, hanya Allah yang kita takuti,” ujarnya.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menegaskan akan mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan melalui berbagai langkah, mulai dari aksi massa, lobi kepada para pemangku kepentingan, hingga penyusunan kajian akademis. Jika substansi RUU dinilai tetap merugikan pekerja, koalisi menyatakan siap menempuh jalur konstitusional melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi serta menggelar aksi unjuk rasa.

BACA JUGA:  Polres Bengkalis Gelar Tes Urine Mendadak, 107 Buruh PT Semunai Sawit Perkasa Negatif Narkoba

Dalam kesempatan itu, Daeng juga menyoroti persoalan status hubungan kerja yang dinilai semakin tidak memberikan kepastian bagi pekerja. Ia menolak praktik outsourcing dan sistem kontrak berkepanjangan yang menurutnya berdampak pada kesejahteraan buruh.

“Dulu masuk kerja 3 bulan percobaan, langsung karyawan tetap. Sekarang dimodernisasi dengan alasan apa? Kalau bukan karyawan tetap, mau beli rumah juga susah. Pemerintah mau bangun 3 juta rumah, siapa yang beli kalau bukan karyawan tetap?” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sikap Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang berkomitmen mengawal penyusunan RUU Ketenagakerjaan agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. @kg_krd

BACA JUGA:  332 Eks Karyawan Perusahaan Tambang di Sukabumi Mengaku Belum Terima Gaji Tiga Bulan