Daerah

51 Buruh PT SGS Gugat PHK Massal ke PHI Surabaya, Tuntut Pesangon Dua Kali Ketentuan

86
×

51 Buruh PT SGS Gugat PHK Massal ke PHI Surabaya, Tuntut Pesangon Dua Kali Ketentuan

Sebarkan artikel ini

51 PT SGS Workers Sue Over Mass Layoffs at Surabaya Industrial Relations Court, Demand Double Statutory Severance Pay

MEDIASI Perwakilan buruh Jombang mengikuti mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Timur,(Radar Jombang)

JOMBANG — Perselisihan hubungan industrial antara buruh dan manajemen PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) memasuki babak baru. Sebanyak 51 buruh perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Diwek, Jombang, resmi membawa sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, Kamis (13/8).

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah proses negosiasi mengenai pembayaran pesangon tidak menemukan titik temu. Para buruh yang tergabung dalam Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP), yang menaungi Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Serikat Buruh Perkayuan Indonesia (SBPI), dan Sarbumusi, tetap bertahan pada tuntutan pembayaran pesangon sebesar dua kali ketentuan.

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan gugatan telah resmi didaftarkan ke PHI Surabaya. Sebanyak 51 pekerja yang masih bertahan telah memberikan kuasa kepada serikat untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

“Gugatan sudah resmi didaftarkan ke PHI Surabaya. Ada 51 buruh yang bertahan dan menyerahkan kuasanya kepada kami,” tegas Hadi, Jumat (14/8).

Tolak Pesangon 0,5 Kali Ketentuan

Perselisihan terutama dipicu perbedaan nilai pesangon yang ditawarkan perusahaan. Menurut Hadi, manajemen PT SGS hanya menawarkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, dengan skema pembayaran yang dicicil hingga enam kali.

BACA JUGA:  Puting Beliung Terjang PT VME Batam, Buruh Panik Berhamburan Selamatkan Diri

Tawaran tersebut ditolak para pekerja.

“Teman-teman tegas menolak. Kami tetap bertahan pada tuntutan pesangon dua kali ketentuan,” ujar Hadi.

Buruh menilai tuntutan tersebut memiliki dasar yang kuat. Mereka mempertanyakan alasan kerugian finansial yang disebut perusahaan sebagai salah satu dasar terjadinya PHK massal terhadap lebih dari 1.000 pekerja.

Menurut Hadi, dugaan adanya persoalan lain semakin menguat karena di tengah proses PHK, perusahaan disebut tetap memasukkan pekerja baru melalui perusahaan mitra atau mekanisme outsourcing.

“Kalau alasannya merugi, itu terbantahkan. Nyatanya, perusahaan memasukkan karyawan baru dari mitra yang jumlahnya mencapai 600 sampai 700 orang lebih,” bebernya.

Kondisi tersebut membuat serikat buruh menduga PHK yang terjadi bukan semata-mata akibat kondisi keuangan perusahaan, tetapi berpotensi merupakan bagian dari skenario perubahan pola hubungan kerja.

BACA JUGA:  Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri dan Kemnaker Mediasi Sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Tuntutan Pesangon Bisa Tembus Rp90 Juta per Buruh

Berdasarkan kalkulasi dalam anjuran mediasi sebelumnya, pekerja dengan masa kerja sekitar 13 hingga 14 tahun diperkirakan memperoleh pesangon sekitar Rp47 juta hingga Rp48 juta untuk satu kali ketentuan.

Jika tuntutan dua kali ketentuan dikabulkan, nilai yang diterima masing-masing pekerja diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp90 juta.

“Artinya, jika dua kali ketentuan, setiap buruh berhak menerima pesangon di atas Rp90 juta,” terang Hadi.

Sebelumnya, proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah menghasilkan anjuran pemberian pesangon tambahan dengan estimasi sekitar Rp43 juta hingga Rp49 juta per orang.

Namun, karena belum ada kepastian mengenai pelaksanaan pembayaran tersebut, para buruh akhirnya memilih membawa perkara ke PHI Surabaya.

Buruh Tunggu Sidang Perdana

Setelah gugatan didaftarkan, para pekerja kini menunggu jadwal persidangan dan surat pemanggilan untuk sidang perdana.

BACA JUGA:  Bupati Bantul Fasilitasi Penyelesaian Tunggakan Gaji 36 Eks Pekerja RSGM, Manajemen Akan Dipanggil

Hadi menegaskan, langkah ke pengadilan bukan sekadar upaya mendapatkan kompensasi lebih besar, tetapi juga menjadi arena untuk menguji secara terbuka alasan dan dasar hukum PHK yang dilakukan perusahaan.

Di sisi lain, manajemen PT SGS sebelumnya menyatakan siap mengikuti keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Mereka berjanji akan membayar sesuai keputusan pengadilan. Jadi, mari kita uji di persidangan,” tandas Hadi.

Konflik ketenagakerjaan PT SGS ini bermula dari PHK massal yang berdampak terhadap lebih dari 1.000 pekerja di perusahaan tersebut. Setelah berbagai upaya perundingan dan mediasi belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak, perselisihan kini resmi bergeser ke ranah pengadilan.

Babak selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan PHI Surabaya, termasuk mengenai dasar PHK, perhitungan hak pekerja, serta besaran pesangon yang pada akhirnya wajib dibayarkan perusahaan kepada para buruh.

(Sumber: jombangbanget.id)