Upah Rp2,5 Juta Tanpa BPJS, Pekerja Harian di JATIM Disebut Makin Tertekan - lemspsi.com
Daerah

Upah Rp2,5 Juta Tanpa BPJS, Pekerja Harian di JATIM Disebut Makin Tertekan

101

IDR 2.5 Million Monthly Wage Without BPJS, Daily Workers in East Java Face Growing Pressure

ILUSTRASI-Buruh Harian

SURABAYA – Sistem kerja harian lepas dengan upah rendah menjadi realitas yang harus dijalani banyak pekerja di Jawa Timur. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan tetap, sebagian buruh terpaksa menerima pekerjaan dengan penghasilan minim dan tanpa jaminan sosial.

Salah satunya dialami Waffiqur Rohman, 35 tahun. Selama enam bulan terakhir, ia bekerja sebagai steward atau pencuci piring di salah satu hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Setiap bulan, Waffiq rata-rata hanya membawa pulang sekitar Rp2,5 juta. Penghasilannya tersebut diperoleh dari upah harian sebesar Rp160 ribu dengan jumlah hari kerja yang tidak menentu.

“Harus diakui, sekarang mencari pekerjaan cukup sulit. Kalau pun ada, sistemnya harian,” ujar Waffiq saat ditemui pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Sebagai pekerja harian, Waffiq tidak bisa bekerja penuh selama satu bulan. Dalam kesepakatan dengan manajemen hotel, ia maksimal bekerja 20 hari dalam sebulan. Namun, dalam praktiknya jumlah hari kerja sering kali kurang dari angka tersebut.

“Biasanya kurang dari 20 hari,” katanya.

Dengan penghasilan rata-rata Rp2,5 juta per bulan, Waffiq hanya menerima kurang dari setengah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2026 yang tercatat sebesar Rp5.288.796. Penghasilannya juga hanya sedikit di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar Rp2.446.880,68.

Kondisi tersebut membuat Waffiq kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk mengirimkan uang untuk anaknya yang kini tinggal bersama neneknya di Tuban.

“Kadang kalau ada sisa, saya beri Rp500 ribu. Tapi kadang saya tidak bisa mengirim uang ke anak,” ujarnya.

Sebelum menjadi pekerja hotel, perjalanan Waffiq di dunia kerja juga tidak mudah. Hingga 2020, ia sempat bekerja sebagai karyawan ritel. Setelah itu, ia lebih banyak menjalani pekerjaan serabutan sebelum akhirnya mendapatkan pekerjaan sebagai steward.

Persoalan yang dihadapinya bukan hanya soal rendahnya pendapatan. Waffiq juga mengaku tidak memperoleh perlindungan jaminan sosial dari perusahaan. Ia tidak mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan melalui tempatnya bekerja.

Kondisi Waffiq dinilai Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur sebagai gambaran semakin rapuhnya hubungan kerja dan perlindungan terhadap buruh.

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli mengatakan, fenomena pekerja dengan status tidak tetap kini terjadi di berbagai sektor. Menurut dia, perusahaan semakin banyak menggunakan pekerja kontrak, pekerja harian, maupun pekerja magang.

“Sekarang ini, rata-rata perusahaan di Jatim pekerja tetapnya hanya 20 persen dari total karyawan,” kata Jazuli saat dihubungi Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurut Jazuli, kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan besar dalam pola hubungan industrial. Ia membandingkan kondisi saat ini dengan situasi pada awal 2000-an, ketika perusahaan umumnya menerapkan masa percobaan selama tiga bulan sebelum mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.

Pola tersebut kemudian berubah setelah sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berkembang. Menurut Jazuli, penggunaan berbagai bentuk hubungan kerja fleksibel kemudian semakin meluas.

Ia menilai kondisi pekerja semakin rentan setelah lahirnya UU Cipta Kerja pada 2020. Menurutnya, sejumlah praktik hubungan kerja membuat posisi buruh semakin lemah terhadap perusahaan.

“Karena ada aturan yang memperbolehkan pekerja harus dititipkan kepada pihak ketiga dengan perjanjian yang tidak menentu,” ujarnya.

Selain pekerja harian dan kontrak, Jazuli juga menyoroti praktik pemagangan. Menurut dia, terdapat pekerja yang menjalankan aktivitas kerja dalam waktu panjang, tetapi statusnya ditempatkan sebagai peserta magang sehingga hanya memperoleh uang saku.

“Orang bekerja tapi dilabeli sebagai pelajar. Akibatnya, tidak mendapatkan upah, hanya mendapatkan uang saku. Jaminan sosial juga tidak dapat, tidak jelas perlindungan ketenagakerjaannya,” katanya.

FSPMI Jatim juga menemukan praktik pekerja harian lepas dan sistem kerja bergilir atau sif cadangan di sejumlah perusahaan besar. Dalam pola tersebut, pekerja hanya dipanggil ketika dibutuhkan, misalnya untuk menggantikan pekerja lain yang sedang libur.

Akibatnya, pendapatan pekerja menjadi tidak pasti karena sangat bergantung pada jumlah hari mereka dipanggil untuk bekerja.

FSPMI Soroti Masa Depan Perlindungan Buruh

Jazuli menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah dan DPR memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Menurut dia, putusan tersebut menjadi momentum untuk membangun kembali sistem ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, termasuk terkait hubungan kerja, outsourcing, pekerja kontrak, pekerja harian, dan jaminan sosial.

Ia mengatakan pemerintah dan DPR memiliki batas waktu untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, sehingga pembahasannya harus segera dilakukan.

“Waktunya tinggal dua bulan lagi,” kata Jazuli.

FSPMI pun berencana menyuarakan tuntutannya melalui aksi demonstrasi. Menurut Jazuli, langkah tersebut dilakukan karena serikat pekerja menilai pembahasan regulasi ketenagakerjaan baru belum berjalan sesuai harapan.

Bagi Waffiq, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan mengenai status hubungan kerja. Setiap hari, ia harus memastikan ada cukup pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tetap bisa membantu anaknya.

Di tengah sulitnya memperoleh pekerjaan tetap, pekerjaan harian menjadi pilihan yang terpaksa dijalani. Namun, dengan jumlah hari kerja yang terbatas, upah sekitar Rp2,5 juta per bulan, serta tanpa jaminan sosial, masa depan pekerja seperti Waffiq tetap berada dalam ketidakpastian.

Jazuli menilai kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja.

“Kami pekerja akan menuntut hak kami agar terhindar dari perbudakan,” tegasnya.

(Sumber : Disway.id)

Exit mobile version