Daerah

TPPO Pekerja Migran Marak di Cianjur, 200 Orang Disebut Berangkat Nonprosedural

111
×

TPPO Pekerja Migran Marak di Cianjur, 200 Orang Disebut Berangkat Nonprosedural

Sebarkan artikel ini

Behind the Human Trafficking of Migrant Workers in Cianjur: Tens of Millions of Rupiah Transacted per Person

ILUSTRASI-perdagangan orang-kompas.com

CIANJUR — Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural masih marak terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kondisi ekonomi masyarakat dan belum optimalnya perlindungan di tingkat daerah dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan para calo.

Wakil Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu), Ali Hildan, mengatakan berdasarkan data dan hasil investigasi organisasinya, sepanjang 2025 terdapat sekitar 100 hingga 200 PMI asal Cianjur yang diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah melalui jalur nonprosedural.

“Untuk tahun ini belum kami akumulasi. Namun, setiap minggu ada sekitar 10 orang yang diberangkatkan. Padahal kita tahu masih moratorium,” ujar Ali kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2026).

Menurut Ali, kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan calo untuk merekrut calon pekerja migran. Para korban ditawari pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

“Dari investigasi kami di lapangan, para pelaku atau calo memanfaatkan kesenjangan ekonomi dengan mengiming-imingi korban bekerja di luar negeri dengan gaji besar,” katanya.

Ia menilai praktik tersebut terus berlangsung karena tingginya permintaan terhadap PMI dari kawasan Timur Tengah, sekaligus besarnya nilai ekonomi yang berputar dalam proses perekrutan.

BACA JUGA:  Wamenaker: Ijazah Tak Lagi Cukup, Kompetensi Jadi Kunci Masuk Dunia Kerja

Ali menyebut nilai transaksi dalam perekrutan calon pekerja migran dapat mencapai Rp50 juta hingga Rp60 juta per orang. Namun, nilai tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh calon pekerja.

“Namun, nilai tersebut tidak sepenuhnya diterima calon pekerja. Sebagian besar diduga terbagi kepada pihak-pihak atau oknum yang terlibat dalam proses perekrutan,” ujarnya.

Perda Belum Diperkuat Perbup

Di sisi lain, Ali menilai perlindungan PMI di Cianjur belum berjalan optimal meski pemerintah daerah telah memiliki peraturan daerah (perda) mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Cianjur.

Menurut dia, perda tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti melalui peraturan bupati (perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan. Namun, hingga kini perbup tersebut disebut belum diterbitkan.

BACA JUGA:  Buruh Sawit Difabel di Mandailing Natal Diduga Diperkosa Rekan Kerja, Komnas HAM Soroti Lambannya Penanganan

Padahal, keberadaan perbup dinilai penting untuk memperjelas mekanisme perlindungan PMI, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga dukungan anggaran.

“Harusnya ditindaklanjuti dengan perbup, karena segala sesuatu yang menggunakan anggaran akan membutuhkan dasar. Kalau perbupnya belum terbit, anggarannya dari mana?” kata Ali.

Ali menegaskan, perlindungan PMI tidak boleh hanya dilakukan ketika kasus TPPO telah terjadi. Perlindungan harus diberikan secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah pekerja kembali ke daerah asal.

Selain itu, pengawasan dan edukasi mengenai migrasi aman perlu diperkuat hingga tingkat desa. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami prosedur bekerja ke luar negeri dan tidak mudah terjebak bujuk rayu calo.

BACA JUGA:  TPIA Siapkan Investasi Rp18 Triliun untuk CA-EDC Tahap II, Perkuat Industri Kimia Nasional

Ali juga meminta pemerintah tidak menunggu sebuah kasus menjadi viral untuk memberikan respons.

“Ketika ada masyarakat yang menjadi korban TPPO, jangan sampai respons baru muncul karena kasusnya viral. No viral, no response, seharusnya jangan demikian,” ujarnya.

(Sumber : kompas.com)