MOROWALI UTARA — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.900 karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) membuat sejumlah pekerja harus mencari alternatif penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan pekerjaan.
Salah satunya Galang (28), mantan karyawan PT GNI yang kini memanfaatkan mobil pribadinya untuk membuka jasa antar atau rental bagi karyawan yang hendak pulang ke kampung halaman.
Bapak dua anak tersebut mengatakan, jasa rental menjadi salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan sementara menunggu peluang kerja baru. Hingga kini, Galang mengaku belum memiliki pekerjaan tetap setelah terkena PHK.
“Masih sementara menunggu panggilan dari perusahaan lain juga ini. Kalau untuk sekarang cuma menunggu carter-an (jasa rental) kalau ada teman mau diantar ke kampung,” ungkap Galang kepada Beritasatu.com, Jumat (21/8/2026).
Meski telah terkena PHK, Galang masih berharap dapat kembali bekerja di PT GNI apabila kondisi perusahaan kembali membaik.
“Semoga GNI cepat stabil agar saya bisa dipanggil kembali sesuai janji perusahaan yang akan mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK saat ini apabila kondisi perusahaan sudah membaik,” ujarnya.
Galang sebelumnya bekerja di PT GNI selama lima tahun. Ia mengaku tetap berterima kasih kepada perusahaan karena selama bekerja mendapatkan pengalaman dan keterampilan yang dinilai berguna untuk mencari pekerjaan berikutnya.
Selama bekerja di perusahaan tambang nikel tersebut, Galang memperoleh pengalaman mengoperasikan sejumlah alat.
“Terima kasih untuk PT GNI lima tahun ini, karena kalau bukan GNI mungkin saya tidak bisa mengoperasikan beberapa alat dan pengalamannya. Semoga ke depannya semakin membaik,” tuturnya.
PHK 3.700 Karyawan dalam Dua Tahun
PT GNI merampungkan PHK terhadap 1.900 karyawan pada Agustus 2026. Berdasarkan keterangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali Utara, proses PHK dimulai pada 5 Agustus 2026 dan dilakukan secara bertahap selama empat hari hingga selesai pada 8 Agustus 2026.
Efisiensi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan dan rasionalisasi jumlah pekerja. Kebijakan itu juga berkaitan dengan kondisi operasional perusahaan yang saat ini hanya mengoperasikan satu smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dengan tambahan 1.900 pekerja yang terkena PHK pada Agustus 2026, jumlah pekerja PT GNI yang kehilangan pekerjaan dalam kurun waktu dua tahun mencapai sekitar 3.700 orang.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap pekerja yang terkena PHK, tetapi juga mendorong sebagian mantan karyawan mencari sumber penghasilan alternatif sembari menunggu peluang kerja baru maupun kemungkinan dipanggil kembali oleh perusahaan.
(Sumber : beritasatu.com)











