Nasional

Penataan BUMN Targetkan 200 Entitas, ABADI Soroti Pengaturan Outsourcing melalui Anak Perusahaan

122
×

Penataan BUMN Targetkan 200 Entitas, ABADI Soroti Pengaturan Outsourcing melalui Anak Perusahaan

Sebarkan artikel ini

BUMN Restructuring Targets 200 Entities, ABADI Raises Concerns over Outsourcing Arrangements through Subsidiaries

Penyederhanaan BUMN dan Skema Outsourcing Anak Usaha Jadi Perhatian- FOTO ILUSTRASI AI
JAKARTA – Kebijakan pemerintah menyederhanakan struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN memunculkan perhatian terhadap pengaturan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di lingkungan perusahaan negara.

Inpres yang diterbitkan pada 15 Juni 2026 tersebut mendorong penyederhanaan struktur perusahaan negara untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, kualitas tata kelola, serta memperkuat fokus bisnis inti BUMN.

Namun, pelaksanaan kebijakan itu perlu diselaraskan dengan pengaturan penyelenggaraan outsourcing yang diarahkan melalui anak perusahaan BUMN. Pasalnya, pemerintah di satu sisi berupaya mengurangi jumlah entitas perusahaan, tetapi di sisi lain pengelolaan alih daya justru bertumpu pada keberadaan anak perusahaan.

Perbedaan arah kebijakan tersebut menjadi perhatian karena penataan struktur perusahaan negara perlu berjalan seiring dengan perlindungan pekerja, efisiensi operasional, dan kebutuhan bisnis BUMN.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur penguatan perlindungan pekerja outsourcing di BUMN melalui kewajiban penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.

BACA JUGA:  FSpeed Tolak Pengemudi Ojol Dikategorikan sebagai UMKM, Minta Status Pekerja Diperkuat

Sementara itu, Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, pada Kamis, 8 Oktober 2026, menyampaikan target pengurangan jumlah entitas dalam ekosistem BUMN dari sekitar 1.074 menjadi sekitar 200 perusahaan pada akhir 2026.

Konsolidasi tersebut mencakup penggabungan, restrukturisasi, divestasi, hingga penutupan entitas usaha sebagai bagian dari upaya menyederhanakan struktur perusahaan negara.

ABADI: Profesionalisme Pengelola Lebih Penting

Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Yanuar Effendi, mengatakan bahwa penyelenggaraan outsourcing di lingkungan BUMN selama ini memiliki beragam bentuk.

Sebagian layanan dikelola oleh anak perusahaan BUMN. Sebagian lainnya dijalankan melalui unit usaha yang dibentuk entitas afiliasi, seperti dana pensiun, sedangkan layanan lainnya disediakan oleh perusahaan jasa profesional di luar kelompok BUMN.

Menurut Yanuar, aspek terpenting dalam penyelenggaraan alih daya bukan semata-mata status perusahaan penyedia jasa, melainkan kepatuhan terhadap regulasi serta kemampuan perusahaan memilih pengelola layanan yang memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai kebutuhan operasional.

“Ketika pengelolaan alih daya diserahkan kepada pihak yang lebih profesional, memiliki kompetensi, kapabilitas, kapasitas, serta sistem yang lebih mapan, hal itu justru akan sangat membantu BUMN,” kata Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia menilai, penggunaan penyedia jasa yang profesional dapat membantu BUMN menjalankan operasional secara lebih efektif, terutama apabila penyedia tersebut memiliki sistem kerja, kompetensi, dan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

BACA JUGA:  Prabowo Targetkan Aset BUMN Mangkrak Jadi Mesin Investasi dan Pembuka Lapangan Kerja

Karena itu, menurutnya, pengaturan penyelenggaraan outsourcing perlu mempertimbangkan keberagaman model pengelolaan layanan yang telah berjalan di lingkungan BUMN.

Pengaturan yang hanya berfokus pada anak perusahaan dinilai perlu dikaji dengan memperhatikan keberadaan entitas afiliasi dan penyedia jasa profesional lainnya, tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sinkronisasi Regulasi dan Efisiensi BUMN

Persoalan tersebut menjadi relevan di tengah agenda besar pemerintah untuk memangkas jumlah entitas BUMN. Konsolidasi perusahaan berpotensi mengubah struktur organisasi, hubungan antarbadan usaha, serta pola pengelolaan layanan pendukung operasional.

Jika pengaturan outsourcing tidak diselaraskan dengan agenda penataan tersebut, diperlukan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban penyelenggaraan alih daya melalui anak perusahaan akan diterapkan di tengah proses penggabungan, restrukturisasi, divestasi, dan penutupan entitas.

BACA JUGA:  DPR Percepat Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Aspirasi Buruh Mulai Dikawal

Di sisi lain, penguatan perlindungan pekerja tetap menjadi aspek penting yang tidak boleh terabaikan. Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, kejelasan hubungan kerja, serta pemenuhan hak pekerja perlu menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan alih daya di lingkungan perusahaan negara.

Dengan demikian, sinkronisasi antara Inpres Nomor 7 Tahun 2026, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, dan kebijakan penataan BUMN menjadi penting agar tujuan penyederhanaan perusahaan dapat tercapai tanpa menimbulkan ketidakjelasan dalam penyelenggaraan layanan alih daya.

Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa pengaturan outsourcing tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi BUMN untuk memilih pengelola layanan yang profesional, kompeten, dan efisien sesuai kebutuhan operasionalnya. (Sumber : rmol.id )