Daerah

Pekerja Proyek Tol Patimban Jatuh dari Ketinggian 5 Meter, Diduga Tak Kenakan APD

121
×

Pekerja Proyek Tol Patimban Jatuh dari Ketinggian 5 Meter, Diduga Tak Kenakan APD

Sebarkan artikel ini

Patimban Toll Project Worker Falls from a Height of 5 Meters, Suspected of Not Wearing APD

Titik lokasi terjatuhnya pekerja proyek pembangunan Tol Patimban di area Girder Ram 1 Desa Kotasari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang-PR Subang

SUBANG – Kecelakaan kerja kembali terjadi di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Seorang pekerja dilaporkan jatuh dari ketinggian sekitar 5 meter saat melaksanakan pekerjaan di area Girder Ram 1, Desa Kotasari, Kecamatan Pusakanagara, Kamis (13/8/2026).

Korban diketahui bernama Darwanto (49), warga Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Ia merupakan pekerja dari PT WIKA-ADHI JO.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Darwanto mengalami kecelakaan setelah terpeleset ketika sedang bekerja. Korban kemudian terjatuh ke tanah dari ketinggian sekitar 5 meter.

Saksi warga setempat, Didi, mengatakan korban terpeleset saat menjalankan pekerjaannya. Setelah kejadian, korban langsung dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Korban terpeleset saat bekerja dan jatuh dari ketinggian,” ujar Didi.

Akibat kecelakaan tersebut, Darwanto mengalami luka dan diduga patah tulang. Korban kemudian dilarikan ke RS PMC Pamanukan untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan medis.

BACA JUGA:  Rumah Susanah Dipasangi Garis Polisi Usai Viral Disebut Buruh Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kilogram

Kecelakaan tersebut juga memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Korban disebut diduga tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan pekerjaan di ketinggian, seperti safety belt atau full body harness.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan proyek, khususnya dalam pekerjaan yang memiliki risiko jatuh dari ketinggian.

Dugaan tidak digunakannya APD sesuai standar juga memunculkan sorotan terhadap pengawasan keselamatan di lokasi proyek. Pelaksana proyek dan konsultan pengawas dinilai perlu memastikan seluruh pekerja mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 sebelum dan selama pekerjaan berlangsung.

Namun, dugaan mengenai kelalaian pelaksana proyek maupun konsultan pengawas tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan terkait kecelakaan kerja.

BACA JUGA:  RAKER DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Optimalisasi Program Kerja Menuju Kota Global

Insiden ini menjadi pengingat bahwa pekerjaan konstruksi, terutama pekerjaan di ketinggian, memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Penerapan K3, penggunaan APD yang sesuai, serta pengawasan terhadap kepatuhan pekerja menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT WIKA-ADHI JO mengenai kronologi kecelakaan maupun langkah yang dilakukan perusahaan setelah insiden tersebut.

(Sumber : pikiran-rakyat.com)