Nasional

Pajak Penarikan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Pajak Progresif hingga Setara Harga Mobil

80
×

Pajak Penarikan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Pajak Progresif hingga Setara Harga Mobil

Sebarkan artikel ini

BPJS Employment JHT Withdrawal Tax Under Scrutiny Again as Residents Complain of Progressive Tax Equal to a Car’s Price

instagram - @agil_stgd

JAKARTA – Kebijakan pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menuai sorotan. Polemik muncul setelah sejumlah pekerja mengeluhkan besarnya pajak yang dikenakan saat mencairkan tabungan hari tua mereka, terutama ketika dikenai skema pajak progresif.

Salah satu keluhan datang dari seorang warga bernama Agil yang membagikan pengalamannya melalui akun Instagram @agil_stgd. Dalam unggahannya, Agil mengaku harus membayar pajak progresif saat mencairkan dana JHT pada 2023 dengan nilai yang disebut setara harga satu unit mobil Daihatsu Sigra terbaru.

Menurut Agil, dana JHT tersebut sangat dibutuhkan untuk menopang kebutuhan hidup setelah memasuki masa pensiun. Namun, besarnya potongan pajak membuatnya terkejut.

BACA JUGA:  STNK dan SIM jadi Syarat Masuk ke Area Pabrik, Pemkab Rembang Cari Solusi Keluhan Buruh PT PWI, Bupati Akan Temui Manajemen

“Tapi ya sudahlah, aturannya memang sudah lama seperti itu. Saya sebagai warga negara taat pajak menerima dan harus ikhlas meski sempat syok karena perhitungannya tidak masuk akal,” ujar Agil saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, pengenaan pajak progresif terjadi karena sebelumnya pernah melakukan pencairan sebagian saldo JHT pada 2017. Saat itu, ia mengambil sekitar 5 persen atau sekitar Rp30 juta dari total saldo yang dimilikinya.

Akibat riwayat pencairan tersebut, pencairan JHT berikutnya dikenakan pajak nonfinal dengan perhitungan tarif progresif.

“Saya dikenai pajak nonfinal dengan perhitungan pajak progresif, nilainya setara satu mobil Sigra terbaru,” katanya.

Agil menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi. Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan pekerja yang dikumpulkan selama masa bekerja dan menjadi penopang kehidupan ketika memasuki usia pensiun.

BACA JUGA:  Empat Marketplace Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22 Mulai 1 Agustus 2026

Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas pencairan dana pensiun tersebut.

“Bahkan mungkin sebaiknya pajak pensiunan ini dihapuskan. Alasannya, tiap bulan kami taat dipotong pajak gaji. Untuk uang pensiun hapuskan saja karena ini andalan pensiunan untuk menyambung hidup,” ujarnya.

Keluhan tersebut memicu kembali perdebatan mengenai kebijakan perpajakan atas dana JHT. Sejumlah kalangan menilai perlu adanya evaluasi terhadap mekanisme pengenaan pajak agar tidak membebani pekerja yang mengandalkan tabungan hari tua sebagai sumber penghidupan setelah tidak lagi aktif bekerja.

Hingga kini, kebijakan perpajakan atas pencairan JHT masih mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk pengenaan pajak berdasarkan status dan mekanisme pencairan dana peserta. Polemik ini pun memunculkan harapan agar pemerintah dapat meninjau kembali aturan tersebut demi memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja dan pensiunan. (Sumber : Republika.co.id)

BACA JUGA:  Serikat Buruh Desak Pajak Pencairan JHT Dihapus: Jangan Ambil Untung dari Uang Pekerja