JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk membangun kontrak sosial baru bagi dunia kerja Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin perlindungan bagi pekerja sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan keynote speech dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Forum tersebut dihadiri oleh akademisi, anggota DPR RI, perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta berbagai komunitas ketenagakerjaan untuk membahas arah penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang saat ini tengah menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan.
Dalam paparannya, Yassierli menegaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan merupakan implementasi amanat konstitusi untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan Indonesia saat ini semakin kompleks, mulai dari tingginya jumlah pekerja di sektor informal, kesenjangan keterampilan (skill gap), hingga perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi.
“Kita berharap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini menjadi ikhtiar bersama untuk membangun kontrak sosial baru dunia kerja Indonesia. Setiap warga memperoleh kesempatan kerja yang luas, mendapatkan perlindungan yang adil, dan dunia usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan. Semangatnya adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ujar Yassierli.
Ia menilai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan regulasi baru. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja dan peningkatan produktivitas industri bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan.
Yassierli juga menekankan pentingnya membangun hubungan industrial yang lebih transformatif. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengubah cara pandang terhadap relasi antara pekerja dan perusahaan agar lebih bersifat kolaboratif.
“Yang ingin kita wujudkan adalah hubungan industrial yang transformatif. Pekerja adalah aset perusahaan, upah yang layak adalah investasi, dan perusahaan adalah rumah kedua bagi pekerja. Dengan semangat itu kita bisa membangun industri bersama, bukan saling berhadapan,” katanya.
Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan optimisme bahwa berbagai perbedaan pandangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan musyawarah. Ia menilai tradisi berdiskusi dan mencari mufakat merupakan kekuatan bangsa Indonesia yang harus terus dijaga dalam proses penyusunan kebijakan publik.
“Saya selalu optimistis tidak ada persoalan yang tidak bisa kita selesaikan selama kita mau duduk bersama, bermusyawarah, dan berdiskusi. Itulah kekuatan bangsa Indonesia yang harus kita hadirkan dalam membangun regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong lahirnya RUU Ketenagakerjaan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga mampu menjawab tantangan transformasi ekonomi serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. (Sumber : pks.id)











