JAKARTA, 3 Juli 2026 – Kuasa Hukum PT Indonesia Epson Industry, Dr. Salahuddin Gaffar, menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 11 pekerja telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Ia juga membantah tudingan bahwa perusahaan melakukan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Menurut Salahuddin, tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di perusahaan. Ia menilai isu union busting muncul akibat dinamika internal organisasi serikat pekerja dan bukan merupakan tindakan perusahaan.
“Isu union busting itu hoaks dan sesat. Perusahaan tidak ikut campur dalam persoalan internal organisasi serikat pekerja. Yang kami ketahui, persoalan tersebut sedang berselisih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Salahuddin dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, serikat pekerja baru yang menjadi sorotan dibentuk setelah para pekerja yang bersangkutan diberhentikan. Selain itu, menurutnya masih terdapat persoalan administratif yang berkaitan dengan keanggotaan serikat tersebut.
Salahuddin menegaskan bahwa PT Indonesia Epson Industry tetap menghormati hak pekerja untuk berserikat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, persoalan yang terjadi merupakan konsekuensi dari dinamika organisasi pekerja dan tidak berkaitan dengan kebijakan perusahaan.
Terkait alasan PHK, ia menyebut terdapat tiga dasar yang menjadi pertimbangan perusahaan, yaitu efisiensi sumber daya manusia, pelanggaran berat terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta adanya sejumlah pekerja yang berdasarkan fakta diduga melakukan tindak pidana.
“Ada tiga kriteria alasan PHK, yakni efisiensi sumber daya manusia, pelanggaran berat terhadap PKB, dan beberapa pekerja yang berdasarkan fakta diduga melakukan tindak pidana,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap menjalankan bipartit dua kali meskipun aturan terbaru tidak lagi mewajibkannya. Setelah itu kami limpahkan kepada mediator, dan perusahaan juga telah menyampaikan laporan PHK kepada Dinas Tenaga Kerja maupun Kementerian Ketenagakerjaan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Salahuddin menegaskan perusahaan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang diambil.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. Karena itu, apabila ada keberatan terhadap keputusan perusahaan, mekanisme yang tepat adalah menguji perkara tersebut di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Sumber : Disway.id)











