KARAWANG -Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap adanya delapan perusahaan yang diduga namanya digunakan dalam praktik kredit fiktif perumahan pada proyek PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS), yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Temuan ini menjadi fokus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Karawang periode 2021–2024.
Fokus Penyidikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, menyebutkan penyidik masih memanggil sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam penggunaan identitas debitur topengan atau joki. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi manipulasi data dan praktik pinjam nama dalam pengajuan kredit pembelian rumah.
PT BAS diduga membentuk tim khusus KPR yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu, termasuk surat keterangan kerja dan kartu identitas karyawan palsu yang diterbitkan melalui kerja sama dengan bagian HRD sejumlah perusahaan.
Pemeriksaan Saksi
Hingga kini, Kejari Karawang telah memeriksa 269 saksi, terdiri dari:
- 30 orang dari PT BAS (komisaris, direksi, manajer, staf)
- 44 orang dari BTN
- 171 debitur
- 1 notaris
- 4 orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
- 17 orang dari HRD perusahaan
Dari pemeriksaan, ditemukan tiga kategori debitur: pembeli asli, debitur topengan/joki, serta debitur yang mengaku tidak pernah membeli rumah tetapi tercatat sebagai peminjam KPR.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di:
- Kantor Pusat PT BAS di Bekasi
- Marketing Gallery PT BAS di Karawang
- BTN Kantor Cabang Karawang
- Sebuah rumah di Kemang Pratama Regency, Bekasi
Dari penggeledahan, disita 409 dokumen dan barang bukti, namun belum ditemukan uang tunai.
Proses Lanjutan
Kejari Karawang masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, permohonan pembukaan informasi perbankan telah diajukan ke OJK untuk menelusuri rekening debitur topengan. Meski penyidikan berjalan sejak Maret 2026, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat masih terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Sigit.
Apakah Anda ingin saya menyoroti lebih dalam soal modus kredit fiktif, peran perusahaan, atau langkah hukum Kejari dalam kasus ini?
(Sumber : tvberita.co.id)
