Nasional

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Dideklarasi, Tanpa Partai Buruh

150
×

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Dideklarasi, Tanpa Partai Buruh

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,  Sejumlah konfederasi serikat buruh mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di The Grand Mansion Hotel, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Koalisi tersebut dibentuk sebagai wadah persatuan organisasi buruh untuk memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai lebih adil dan berpihak kepada pekerja.

Dalam deklarasi tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, tidak tampak hadir.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi serikat buruh telah menyatukan langkah dalam perjuangan tersebut.

“Jadi 16 konfederasi dan 147 federasi di dalamnya, kita bersatu untuk memperjuangkan bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pastinya tanggal 31 Oktober jam 12 malam bisa terbentuk dan adil, berkeadilan,” kata Andi Gani di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

BACA JUGA:  Harga Gas Industri Tinggi, Boss Buruh Peringatkan Ancaman PHK 50 Ribu Buruh

Sementara itu, Ketua Umum KSPSI yang juga menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, turut hadir dalam deklarasi dan menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan koalisi tersebut.

“Intinya saya bersama teman-teman, pasti satu pikiran, satu gagasan, dan satu perjuangan,” ujar Jumhur.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XII/2023. Koalisi berharap regulasi baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia. (Sumber: Kompas.com)